JBN NEWS ■ Polemik kasus penambangan ilegal di Bukit Siguntu kelurahan Latuppa kecamatan Mungkajang kota Palopo terus bergulir.
Pengamat Masalah Sosial, Rusdi Maiseng menilai Pemerintah dan aparat kepolisian di kota Palopo terkesan lamban dalam menyikapi kasus tersebut.
"Saya terus terang kecewa melihat kinerja pihak terkait dalam kasus illegal mining (tambang liar) tersebut, padahal kasus ini ternyata sudah lama diendus pihak Polsus Kehutanan, Sejak April lalu, harusnya pihak terkait dalam hal ini, pihak Pemkot dan Polres Palopo serta Polsus bersinergi membentuk tim investigasi, jika memang mereka serius bekerja," tegas Rusdi, pada Selasa, (25/8/2020).
Lanjut dia, sudah jelas-jelas, ada 2 aturan yang dilanggar oknum penambang liar tersebut, yakni PP nomor 24 tahun 2010 dan UU Minerba nomor 23 tahun 2020, namun anehnya, belum ada langkah tegas untuk menghentikan dan mengusut pelakunya, tandas Abang Cudi, sapaan akrabnya.
Mantan aktivis itu menyebut, kawasan hutan lindung di Bukit Siguntu adalah daerah serapan air yang potensi kerusakan lingkungan sangat besar, tidak saja mencemari sumber air bersih, tapi juga berpotensi penyebab banjir bandang sama seperti kejadian di kota Palopo beberapa tahun lalu.
"Sekitar tahun 2008 Palopo pernah terjadi banjir besar akibat longsor di kawasan Battang, kita tentu tak ingin agar kasus itu terulang lagi dengan resiko yang lebih besar, sama dengan kejadian di Masamba," katanya.
"Tak perlu minta pendapat Ahli, jika memang Bukit Siguntu adalah kawasan hutan lindung, tentu tugas pemerintah adalah menjaganya bagi kelestarian alam dan lingkungan," imbuh pengamat yang dikenal vokal tersebut.
Ia menegaskan, ada tiga poin penting yang menjadi catatannya.
Pertama, menghentikan seluruh kegiatan penambangan.
Kedua, daerah Bukit Siguntu masuk dalam kawasan hutan lindung yang wajib dijaga dan dipelihara.
Ketiga, mendorong secara moral pihak kepolisian, bersama-sama Pemkot untuk membentuk Tim Investigasi dalam rangka memonitoring dan mengambil tindakan yang diperlukan agar kasus ini bisa terselesaikan dengan baik tanpa merugikan kepentingan orang banyak.
■ R-016