JBN NEWS ■ Menuai polemik dugaan pungli yang terjadi di Desa Baebunta, Reza Aditya selaku salah satu anggota Lembaga Pemerhati Desa Kabupaten Luwu Utara angkat bicara.
Hal tersebut diungkapkan, Reza di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, pada Kamis (27/8/2020)
"Ketika oknum aparat Desa Baebunta diduga melakukan pungutan terhadap warganya lebih dari angka yang sudah ditetapkan oleh tiga Menteri terkait program PTSL yang nilainya jumlahnya lebih dari 250 ribu rupiah, jelas itu salah," tegasnya.
Reza melanjutkan, apalagi ketika Desa Baebunta tidak masuk dalam program PTSL tahun 2020, jelas itu salah dan sudah termasuk dalam kategori pungli (korupsi).
"Jelas ini adalah pelanggaran, maka dari itu kami meminta lembaga terkait pengawasan Desa dalam hal ini agar tidak menutup mata melihat pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum aparat Desa Baebunta," pungkas Reza.
■ R-016