• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Tahun 2020 Desa Baebunta Tidak Masuk Program PTSL, Aparat Desa Diduga Telah Pungut Biaya

    SuaraSulawesi.com
    Senin, 24 Agustus 2020, 22:56 WIB Last Updated 2020-08-24T15:56:23Z

    JBN NEWS ■  Kepala Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Didik Purnomo mengungkap fakta terkait program PTSL yang ada di Desa Baebunta.

    "Desa Baebunta atau Kecamatan Baebunta tidak masuk program PTSL tahun 2020 yang masuk program PTSL tahun ini yaitu Kecamatan Bone-bone, Masamba dan Sukamaju," ungkapnya, Senin (24/8/2020).

    Untuk kecamatan Baebunta, lanjut Didik Purnomo, diprogramkan tahun ini, tapi karena ada pengurangan maka untuk kecamatan Baebunta dipending.

    "Tahun depan juga kita tidak tahu, apakah Kecamatan Baebunta sudah bisa masuk program PTSL atau tidak," ujarnya.

    "Terkait pengurangan ini, pihak BPN sudah mengundang  aparat desa Baebunta serta menyampaikan jika ada pengurangan program PTSL di Luwu Utara dan Desa Baebunta tidak masuk program tersebut," beber Didit.

    Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga dusun Rantepaccu, desa Baebunta mengaku telah membayar membayar sertipikat program PTSL kepada aparat desa dengan biaya bervariasi mulai dari 500 ribu rupiah.

    Sementara itu, Aslan, Pjs Kepala Desa Baebunta yang sempat dihubungi awak media pada Rabu (19/08) malam, justru berbahasa kasar saat dikonfirmasi tentang tidak adanya program PTSL untuk desanya dan adanya dugaan pungutan diluar ketetapan aturan yang berlaku.

    "Kurang ajar, saya tidak pernah menyuruh atau menginstruksikan aparat desa saya untuk melakukan pungutan biaya," ujar Aslan saat itu.

    ■ R-016
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU