JBN NEWS ■ Pilkada 2020 di Komisi pemilihan umum (KPU) Luwu Utara sudah memasuki masa pemberian tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS), Sabtu-Senin (19-28/09/2020).
Hal itu berdasarkan peraturan KPU nomor :496/PL.01.2-Pu/7322/KPU-Kab/IX/2020. Pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Luwu Utara tahun 2020.
Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bachri mengatakan, bahwa masyarakat dapat melihat pengumuman DPS di kantor desa/Lurah setempat.
"Selain itu, bisa juga dilihat di sekertariat PPS atau dicek melalui website KPU Luwu Utara (www.kab-luwuutara.kpu.go.id)," ucapnya, Sabtu (19/09/2020)
Ia melanjutkan, bahwa usulan perbaikan data pemilih disampaikan kepada panitia pemungutan suara (PPS) dengan menunjukkan KTP-el atau kartu keluarga (KK)
"Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi DPS pada tanggal 12 September 2020," jelas Syamsul Bachri.
Diketahui sebanyak 15 kecamatan, 175 Desa/Kelurahan, jumlah TPS 660 dan jumlah pemilih 218.808 di kabupaten Luwu Utara.
■ R-016