JBN NEWS ■ Unit Regident Sat Lantas Polres Parepare berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacuki, Kota Parepare.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit Regident IPDA Syarifuddin, SH, pada Rabu (16/09/2020)
Menurut Ipda Syarifuddin, berawal saat terduga pelaku datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak dan pergantian plat.
"Setelah anggota kami dari unit Regident Samsat Parepare melakukan registrasi dan melakukan cek fisik kepada kendaraan tersebut dan pemeriksaan berkas kita temukan adanya indikasi bahwa unit mobil Avanza dengan no Pol sedang dalam pemblokiran dengan berdasarkan laporan polisi (LP) Polsek Ujung, sehingga kami menahan terduga di kantor Samsat Polres Parepare, " ujarnya
Dijelaskan, Kronologis kejadian pada hari dan tanggal tersebut telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan yang di lakukan terduga inisial MY dengan cara MY meminjam mobil beserta BPKB mobil korban dengan alasan untuk mengambil sertifikat rumah di suami terlapor, namun hingga saat ini mobil dan BPKB tersebut belum di kembalikan kepada korban, dengan kerugian Rp 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah).
Diketahui sistem Samsat tidak bisa dimanipulasi ataupun dipalsukan karena otomatis akan ketahuan secara jelas.
Sementara itu, Kasat lantas Polres Parepare AKP Saharuna Sahar,S.Sos membenarkan bahwa betul Unit Regident Samsat Polres Parepare mengamankan terduga pelaku penipuan penggelapan di kantor Samsat Polres Parepare.
“ Setelah kami cek tadi secara seksama, berdasarkan laporan (LP) Polsek Ujung Polres Parepare kendaraan tersebut sudah dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan tersebut, " jelasnya.
sumber: polresparepare.com