JBN NEWS ■ Kejaksaan Negeri Luwu Utara beserta Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Andi Djemma Masamba melakukan tes Urine di internal Kejari Luwu Utara, Selasa (13/10/2020).
Pada kegiatan tes urine, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara bersama 34 orang pegawai dan tenaga honorer diambil sampel urinenya untuk diperiksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar menuturkan bahwa pengambilan sampel urine ini dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dalam ruang lingkup pegawainya.
"Untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, saya beserta staff melakukan tes urine," ujarnya.
Kajari juga mengatakan bahwa tes urine ini berdasarkan Instruksi presiden Nomor : 2 tahun 2020 tentang Rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024.
"Kemudian adanya surat dari Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Kejaksaan Agung RI dan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : B-2838/P.4.4/Enz.1/09/2020, yang memerintahkan pelaksanaan tes urine kepada seluruh pegawai Kejaksaan, termasuk Kejaksaan Negeri Luwu Utara," pungkasnya.
Selain itu hal ini merupakan langkah pengawasan dan pembinaan kepada para pegawai untuk tetap terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
"Saya berharap, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Luwu Utara yang telah tes urine hasilnya tidak ada yang terindikasi menyalahgunakan narkoba, apabila ada yang terbukti menggunakan narkotika akan kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan berlaku," bebernya.
"Dan alhamdulillah setelah tes urine selesai, semua hasilnya negatif," imbuhnya.
■ R-016