JBN NEWS ■ Baru-baru ini di media sosial facebook beredar surat pernyataan yang di duga dibuat oleh pasangan calon nomor urut 2 "BISA", yang menjanjikan jabatan kepada seseorang.
Surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 4 Oktober sesuai dengan yang tertera pada surat tersebut menjadi perbincangan di media sosial facebook.
Dalam surat pernyataan itu berisikan 4 point yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam hal ini pasangan calon nomor urut 2.
Perjanjian ini dibuat antara calon Bupati Indah Putri Indriani sebagai pihak pertama dan Hasdi selaku kepala Desa Patila, Kecamatan Tanalili sebagai pihak kedua.
Isi perjanjian itu berisikan 4 point, pertama menjadikan pihak kedua Hasdi sebagai pimpinan wilayah pabrik minyak kelapa sawit PT. Surya sawit sejahtera desa Patila setelah pasangan BISA ditetapkan oleh KPU Luwu Utara, Kedua mengangkat Isa Ansari camat Tanalili sebagai kepala bagian umum dan sekretariat daerah setelah pasangan BISA ditetapkan oleh KPU Luwu Utara.
Point ketiga, mengangkat keluarga pihak kedua Hasdi sebagai camat Tanalili setelah pasangan BISA ditetapkan oleh KPU Luwu Utara, dan point keempat membantu keluarga pihak kedua Hasdi mengangkat sebagai ASN setelah pasangan BISA ditetapkan oleh KPU Luwu Utara
Dalam surat pernyataan itu ada tiga saksi yang namanya tertulis dalam surat pernyataan tersebut yakni Isa Ansari S. Sos, camat Tanalili, Drs. Misbah Kadis PMD, dan Syaharuddin S. Sos Camat Bone-Bone.
Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima laporan atau aduan masyarakat terkait dengan surat yang beredar di medsos tersebut.
"Laporan belum ada," tulis singkat ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin.
Sampai berita ini dimuat, Juru bicara pasangan calon nomor urut 2 "BISA" Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait hal tersebut.
■ R-016