JBN NEWS ■ Biro SDM Polda Sulteng menggelar Sosialisasi Peraturan Kapolri No 99 Tahun 2020 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Pembinaan Sumber Daya Manusia Polri yang Berkeunggulan kepada seluruh Kasubagrenmin, Kabag Sumda dan operator di jajaran Polda Sulteng yang dilaksanakan di aula Polda Sulteng (29 / 1 / 2021).
Pelaksanaan sosialisasi di buka oleh Karo SDM Polda Sulteng yang diwakili Kabagbinkar Biro SDM Polda Sulteng Akbp Boy Samola, Sik MH, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi Perkap Kapolri ini untuk memberikan pemahaman kepada pejabat fungsi SDM di jajaran Polda Sulteng untuk mempedomani dan menerapkan kebijakan Pimpinan Polri melalui penilaian 13 komponen secara online bagi seluruh anggota.
Penilaian ini menjadi dasar pemberian reward & punishment kepada anggota termasuk menjadi pedoman penilaian dalam seleksi pendidikan personel.
Secara terpisah, Kepala Biro SDM Polda Sulteng menyampaikan, Pelaksanaan tugas Polri semakin kompleks harus didukung oleh SDM yang profesional, inovatif dan berintegritas, melalui sistem, manajemen dan standar dalam perkap ini diharapkan pengelolaan SDM Polri dapat dilakukan secara terencana, sistematis, sinergi dan terkoordinasi.
"Dalam Perkap ini setiap personel Polri akan di nilai dari 13 Komponen antara lain Kinerja (SMK), penelitian/catatan personel, kesehatan, jasmani, rohani, psikologi, akademik, data pribadi, pendidikan, jenjang kepangkatan, riwayat jabatan, kecakapan bahasa dan tanda jasa yang dimiliki,” katanya.
■ R-016