• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Bawaslu Kepulauan Selayar Gelar Kegiatan Sengketa Cepat

    NUSANTARA NEWS
    Minggu, 27 Februari 2022, 21:21 WIB Last Updated 2022-02-27T14:21:00Z
     
    SUARASULAWESI.com, SELAYAR Kendala yang sering dihadapi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar pada penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan yang lalu adalah kurangnya administrasi, sehingga mengakibatkan sengketa baik antara penyelenggara dengan peserta maupun antara peserta dengan peserta.

    Fokus Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dalam mengawal pemilu tahun 2024 adalah penyelesaian sengketa cepat terkhusus pada pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi sampai dengan DPRD Kabupaten. Hal ini dianggap perlu dikarenakan akan banyaknya partai politik yang berminat menjadi peserta pemilu.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno, S.H., pada Minggu (27/2/2022), menyampaikan kegiatan ini adalah bentuk persiapan kita khususnya menghadapi pemilihan dan pilkada serentak tahun 2024.

    "Melalui kegiatan ini saya harapkan semua staf fokus, khususnya divisi hukum penanganan pelanggaran dan sengketa, pada saat menghadapi pemilihan dan pilkada serentak tahun 2024," ujarnya.

    Sementara, Asradi selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan, bahwa penyelenggara pemilu harus terbentuk 1 bulan sebelum memasuki tahapan. Namun regulasi pada setiap penyelenggaraan sering berubah sehingga sering terjadi kesalahan tafsir yang mengakibatkan adanya sengketa baik antara penyelenggara dengan peserta pemilu maupun antara peserta dengan peserta pemilu lainnya.

    "Sengketa cepat itu memiliki batas waktu yakni 1x24 jam antara sesama peseta pemilu, namun untuk waktu penyelesaian sengketa antara penyelenggara dengan peserta pemilu itu memerlukan waktu yang lebih panjang," ujar Asradi.

    Lanjutnya, Bawaslu yang dalam hal ini selaku penyelenggara juga harus kuat dalam menghadapi sengketa cepat nantinya, tidak terdapat adjudikasi dalam setiap penyelesaian sengketa cepat, musyawarah dan putusan adalah bagian dari proses penyelesaian sengketa cepat. (Tim).
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU