SUARASULAWESI.Com, JAKARTA - Pemerintah mengambil kebijakan baru terkait persoalan minyak goreng yang sudah beberapa bulan ini belum menemui solusi konkret. Kebijakan baru ini adalah Pemerintah mensubsidi minyak goreng curah dan melepas harga minyak goreng kemasan dengan harga keekonomian.
Walau masih terlalu dini untuk menilai efektivitas kebijakan baru ini, tetapi publik sangat berharap ketersediaan dan harga minyak goreng bisa kembali normal seperti sebelumnya.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, hal paling utama yang harus dipastikan oleh Pemerintah atas kebijakan baru ini adalah menjamin ketersediaan minyak goreng curah yang diberi subsidi.
Ketersediaan dan kemudahan masyarakat membeli minyak goreng curah menjadi parameter utama efektivitas kebijakan ini. Jika kelangkaan minyak goreng curah bisa dihindari maka akan menjadi satu langkah awal yang menjanjikan persoalan minyak goreng bisa diselesaikan. Namun, jika kembali terjadi kelangkaan, maka kebijakan ini harus dievaluasi total.
“Efektivitas kebijakan baru ini tentu nanti baru bisa kita lihat saat mulai berjalan di lapangan. Saya berharap semua berjalan baik dan minyak goreng curah yang diberi subsidi tersedia dan mudah diperoleh oleh masyarakat. Oleh karena itu penting ada evaluasi berkala. Jika perlu setiap hari Menteri Perdagangan melaporkan ke publik situasi minyak goreng di lapangan. Evaluasi berkala sangat penting agar kebijakan baru terkait minyak goreng ini dirasakan langsung dampak positifnya. Harus diingat persoalan minyak goreng ini sudah terjadi berbulan-bulan dan sebentar lagi sudah bulan suci Ramadhan di mana permintaan bahan pokok termasuk minyak goreng pasti meningkat,” tukas Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (16/3).
Fahira berharap, sembari menantikan efektivitas kebijakan subsidi minyak goreng curah dan melepas harga migor kemasan dengan harga keekonomian, Pemerintah diminta menyusun peta jalan stabilitas ketersediaan dan harga minyak goreng sehingga ke depan situasi seperti ini tidak terjadi lagi.
Menurutnya, berbagai kebijakan Pemerintah mulai dari domestic mandatory obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) hingga subsidi minyak goreng curah adalah solusi jangka pendek yang efektivitasnya tidak akan permanen dan fleksibel menghadapi berbagai tantangan minyak goreng yang kompleks.
“Saya berharap Pemerintah dapat memetik pelajaran dari persoalan minyak goreng yang sudah berbulan-bulan tidak kunjung selesai. Petakan masalah, potensi masalah, dan proyeksi tantangan ke depan kemudian rumuskan formulasinya. Kalau kita sudah punya peta jalan, maka apapun tantangan minyak goreng ke depan bisa cepat dicarikan solusinya,” pungkas Senator Jakarta ini. (**)