SUARASULAWESI.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyampaikan, perlu adanya sinergisitas dan tim terpadu di tingkat pemerintah daerah (Pemda) dalam persiapan Pemilu dan Pilkada 2024.
Bahtiar mendorong Pemda memberikan dukungan terkait urusan pemerintahan umum, khususnya yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Pernyataan itu disampaikan Bahtiar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bidang politik dan pemerintah umum untuk mempersiapkan Pemilu dan Pilkada 2024.
Acara yang digelar virtual, Selasa (1/3), diikuti Bakesbangpol se-Indonesia dan berbagai perangkat daerah, mulai dari Kepala Daerah, Sekda Provinsi, Kabupaten/Kota; Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi.
“Kami berharap betul pertemuan ini menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud Pasal 25 dan Pasal 26 UU 23/2014,” kata Bahtiar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Sugeng Hariyono mengatakan, ada hal yang perlu menjadi perhatian menjelang Pilkada Serentak 2024. Salah satunya terkait dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dirinya merinci beberapa hal yang perlu diperhatikan. Diantaranya: penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 dan Renstra perangkat daerah.
Tujuannya, agar memperhatikan program-program yang berkaitan dengan urusan Kasbangpol sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021.
Selain itu, perlu disusun roadmap mengenai persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Dengan demikian, akan tercipta pemahaman bersama terkait persiapan Pilkada serentak 2024.
“Pemerintah daerah agar terus berperan aktif dalam memperhatikan acuan-acuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat terutama terkait dengan pelaksanaan Pilkada serta melaporkan kondisi aktual di daerah,” ucap Sugeng.
Tak hanya itu, bagi daerah yang menyusun RPD 2023-2026 agar memperhatikan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sesuai dengan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021. (sumber:rmol)
Bahtiar mendorong Pemda memberikan dukungan terkait urusan pemerintahan umum, khususnya yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Pernyataan itu disampaikan Bahtiar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bidang politik dan pemerintah umum untuk mempersiapkan Pemilu dan Pilkada 2024.
Acara yang digelar virtual, Selasa (1/3), diikuti Bakesbangpol se-Indonesia dan berbagai perangkat daerah, mulai dari Kepala Daerah, Sekda Provinsi, Kabupaten/Kota; Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi.
“Kami berharap betul pertemuan ini menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud Pasal 25 dan Pasal 26 UU 23/2014,” kata Bahtiar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Sugeng Hariyono mengatakan, ada hal yang perlu menjadi perhatian menjelang Pilkada Serentak 2024. Salah satunya terkait dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dirinya merinci beberapa hal yang perlu diperhatikan. Diantaranya: penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 dan Renstra perangkat daerah.
Tujuannya, agar memperhatikan program-program yang berkaitan dengan urusan Kasbangpol sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021.
Selain itu, perlu disusun roadmap mengenai persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Dengan demikian, akan tercipta pemahaman bersama terkait persiapan Pilkada serentak 2024.
“Pemerintah daerah agar terus berperan aktif dalam memperhatikan acuan-acuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat terutama terkait dengan pelaksanaan Pilkada serta melaporkan kondisi aktual di daerah,” ucap Sugeng.
Tak hanya itu, bagi daerah yang menyusun RPD 2023-2026 agar memperhatikan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sesuai dengan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021. (sumber:rmol)