SUARASULAWESI.com, SELAYAR – Dua orang anak dibawah umur masing-masing FE (12) dan AA (14), diringkus Tim Jatanras Polres Kepulauan Selayar dipimpin oleh Kanit Jatanras Bripka Rahmat Wadi. Kedua anak ini diringkus pada Rabu (16/3/2022) lepas tengah malam, keduanya diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 5 (lima) unit.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Acang Suryana, S.H., menjelaskan kalau pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kepulauan Selayar. Selanjutnya 2 (dua) pelaku diamankan bersama barang bukti 5 (lima) unit kendaraan motor.
"Dua terduga sudah kita amankan dan sementara diperiksa untuk pengembangan. Dari pengakuan keduanya, ada 5 unit motor dan sudah kita amankan ke Mapolres," jelas Iptu Acang Suryana.
Terduga pelaku memberikan keterangan bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor dibulan Maret 2022 sebanyak 5 (lima) unit diwilayah hukum Polres Kepulauan Selayar. Sementara kita cocokkan dengan laporan kehilangan yang masuk ke Polres. Karena ada pengakuan dari pelaku, sebuah sepeda motor mereka ambil sejak 4 (empat) bulan lalu.
"Satreskrim Polres Kepulauan Selayar masih melakukan pengembangan penyelidikan ke arah kaitannya dengan komplotan pencurian kendaraan lintas kabupaten di Sulsel. Tunggu hasil pemeriksaan ya bos," ungkap Iptu Acang Suryana.
Kasat Reskrim Iptu Acang Suryana menambahkan kalau kedua terduga pelaku adalah anak dibawah umur dan penanganannya di unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Selayar.
"Kita masih dalami kasus ini. Kedua terduga akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," ujar Iptu Acang Suryana.
Informasi lain yang diterima kedua anak terduga pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar SD dan SMP di Kepulauan Selayar. (Tim).