SUARASULAWESI.COM | MAMUJU TENGAH — Berdasarkan perintah Kapolri, agar seluruh jajaran kepolisian memberantas segala bentuk perjudian darat dan online, aparat kepolisian Resor Mamuju Tengah Polda Sulbar gerebek lokasi judi sabung ayam, pada Senin (22/08/22).
Aksi penggerebekan dilakukan di Dusun Mora 3, Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju tengah oleh personil gabungan Ops Pekat Marano Polres Mateng dengan berhasil menyita sejumlah barang bukti dan para pelaku. Tak hanya berasal dari Karossa, salah seorang pelaku di antaranya berasal dari Pasangkayu.
Dalam penggerebekan itu, pelaku judi berhasil melarikan diri di lahan milik warga. Kendati demikian polisi berhasil mengamankan barang bukti dan lima orang terduga pelaku judi sabung ayam.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah uang tunai, peralatan judi dan lima ekor ayam jago serta satu gelanggang atau Arena yang digunakan Sabung ayam.
Seluruh barang bukti dan lima orang terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi saat gerebek arena judi tersebut, semua dibawa ke Polres Mamuju Tengah (Mateng) untuk kepentingan proses lebih lanjut. Termasuk pengembangan berkaitan praktik perjudian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mateng IPTU Fredy, S.H melalui Kasi Humas IPTU Mustamir, S.H menyebutkan, penangkapan lima tersangka tersebut berawal dari informasi sehingga terus dilakukan penyelidikan dan akhirnya berujung pada penangkapan AM (47) beserta barang buktinya.
Para pelaku perjudian lainnya yaitu S (31) tahun, warga Karossa Kabupaten Mamuju Tengah dan A (38) tahun; ZB, (52) tahun; AK (53) tahun; warga Pasangkayu.
Saat ini, kelima pelaku berada di Mapolres Mamuju Tengah untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.(red)