SUARASULAWESI.COM | SELAYAR – Polsek Polebunging mengamankan seorang laki-laki dengan inisial AR (29) warga Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, karena telah melakukan aksi pemukulan terhadap pasangan suami istri RD (49) dan AA (42).
Kedua korban adalah warga Batangmata Sapo, dimana Rosdiati merupakan seorang Lurah di Batangmata Sapo, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Jumat (5/8/2022) malam, sekitar pukul 19:30 Wita.
Aipda. Irwan, S.Sos., PS. Kanit Reskrim Polsek Polebunging saat dikonfirmasi pada Minggu (7/8/2022), mengatakan bahwa pelaku kami sudah amankan di Polsek Polebunging sambil melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami sementara menunggu pihak pelapor Andi Agus yaitu suami dan juga merupakan korban, warga Dusun Garasi, Kelurahan Batangmata Sapo, untuk dimintai keterangan terlebih dahulu karena sebelumnya korban membuat laporan di Polsek Bontomatene.
"Kalau tersangka penganiayaan sudah ada, pelaku mengakui bahwa memang dirinya yang memukul korban dengan menggunakan tangan kosong atau tinju pada helm sebanyak 1 kali pada korban Rosdiati dan kepada suami Bu Lurah Andi Agus. Pelaku memukul pada bagian helm yang digunakan oleh masing-masing korban sebanyak 1 kali. Pelaku pemukulan yaitu Ardianto, (29) Wiraswasta, Dusun Parak Utara, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar," jelas Kanit Reskrim Polsek Polebunging.
Ia menambahkan, Salah satu korban yaitu Bu Lurah saat ini masih dirawat karena mengalami trauma dan tidak terdapat luka gores atau robek, akan tetapi menurut suami korban waktu malam kejadian terdapat luka lebam atau bengkak pada bagian dahi pas di atas kening. Setelah saya mengecek langsung keadaan korban tadi malam saya sudah tidak melihat luka lebam atau bengkak tersebut, tapi kami juga menunggu keluarnya hasil visum dari Puskesmas Batangmata.
"Untuk sementara kami belum bisa menentukan pasalnya, apakah pasal 351 atau 352. Karena korban belum bisa dimintai keterangan dan pelapor Andi Agus sementara kami tunggu untuk diambil keterangannya serta hasil visum belum keluar. Kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan penerapan pasal yang akan digunakan demikian," ujar Aipda. Irwan. (Tim).