Nusantaranews | Sukabumi
Pada hari Kamis/ 3 Agustus 2023 berlokasi di sungai Citarik Desa Tugubandung dan Embung Mekarjaya Kecamatan Kabandungan dinas perikanan kab.Sukabumi Melakukan kegiatan perilisan ikan (Restocking) bersama dengan perangkat desa sebagai upaya pelestarian ikan di Kecamatan Kabandungan.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan dari Camat Kabandungan dan komunitas pemancing terkait telah terjadinya destructive fishing berupa meracun di DAS Citarik Selain itu kegiatan perilisan ikan ini juga di prakarsai oleh kepedulian Desa Tugubandung dan Mekarjaya terhadap upaya pelestarian ikan di daerahnya desa mengajukan permohonan permintaan benih ikan untuk di rilis di Sungai Citarik ke Dinas Perikanan sekaligus sosialisasi untuk menghimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan yang destruktif yang dapat mengancam keberlangsungan kehidupan ikan dan juga kegiatan tersebut dapat membahayakan bagi masyarakat yang melakukan tindakan seperti menyetrum dan meracun ikan.
Adapun jenis ikan yang dilepasliarkan adalah ikan tawes sebanyak 3.000 ekor. Ikan tawes merupakan jenis ikan Lokal di kabupaten Sukabumi Ikan ini merupakan ikan yang hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih Ikan tawes merupakan ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat.
Dalam hal ini Dinas Perikanan juga turut mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan, adapun kegiatan yang dapat dilakukan seperti : Bersih sungai, Penanaman pohon di Lingkungan Sungai/ Situ, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai.
Dalam kesempatan itu Dinas Perikanan juga menyampaikan bahwa kegiatan perilisan ikan ini harapannya dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat ditularkan oleh seluruh perangkat desa, bentuk kepedulian yang tinggi terhadap pelestarian ikan ini dapat membantu upaya pengelolaan perairan darat di Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan.
Dinas perikanan bersama perangkat kecamatan dan Satpol PP saat ini sedang giat melakukan sosialisasi larangan pencemaran sungai baik secara langsung maupun dengan memasang spanduk larangan.
Musim kemarau saat ini merupakan waktu yang paling sering ditemukan kejadian penggunaan racun di sungai ,aturan mengenai larangan tersebut tertuang di dalam PERDA NO 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan yang terdapat pada pasal 57 yang berbunyi : barangsiapa yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumberdaya ikan atau lingkungan dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.
(Yp)