NUSANTARANEWS - SUKABUMI
Polres Sukabumi melalui Unit Tipiter Satreskrim polres sukabumi dan didampingi Subnittipiter Diskremsus Polda Jabar Kembali mengamankan 6 orang penambang emas ilegal yang beroprasi di kawasan hutan yang sebelumnya pada bulan lalu telah di amankan juga beberapa penambang ilegal lainnya ditempat yang sama hal itu di paparkan saat konferensi pers,"kamis(10/08/2023)
berawal dari laporan warga setempat bahwa tempat penambangan ilegal yang beberapa bulan lalu ditutup oleh porkopinda kini telah digunakan kembali untuk menambang emas, sampai akhirnya Polres Sukabumi didampingi Diskremsus Polda Jabar akhirnya menyambangi tempat Penambangan emas ilegal Tersebut dan akhirnya ada beberapa orang yang berhasil di amankan oleh Polres Sukabumi satu di antaranya AS selaku pemilik lobang Tambang yang saat ini menjadi tersangka
Kapolres Sukabumi AKBP Marully Pardede Mengatakan,"Pada hari ini Kamis Tanggal 10 Agustus 2023 unit Tipiter Satreskrim Polres Sukabumi melaksanakan press release terhadap pengungkapan upaya kegiatan pertambangan tanpa ijin yang masuk dalam wilayah kawasan hutan,"
"kebetulan pada kegiatan proses penyidikan ini kami di dampingi oleh Subnittipiter diskremsus Polda Jabar sehingga pada saat gelar ini kami bersama sama untuk melaksanakan press realis ini yang bisa kami jelaskan untuk kronologis nya yaitu dimulai pada tanggal 09 Agustus kurang lebih pukul 17:00 dilakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal dilokasi yang beberapa waktu sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh porkopinda kabupaten sukabumi,"ucapnya
"selain kita melakukan upaya penegakan hukum kemudian membuat spanduk atau banner untuk himbauan agar tidak melakukan aktifitas dikawasan tersebut dan yang berikutnya adalah melakukan penutupan lobang lobang lokasi pertambangan liar,"
"namun satu bulan berselang dari penertiban tersebut terjadi penambangan kembali dilokasi yang sama bergerak dari informasi terkini dari warga masyarakat sekitar bahwa terjadi aktifitas kembali kemudian dilakukan penyidikan selama beberapa hari dan akhirnya pada hari selasa tanggal 09 Agustus 2023 penyidik dari unit Tipiter satreskrim polres sukabumi menegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan liar dilokasi tersebut,"lanjut AKBP Marully Pardede
"pada awalnya kita mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi yaitu sebanyak 6 orang dan langsung dibawa ke polres sukabumi untuk didalami dengan beberapa barang bukti dari lokasi,hasil pemeriksaan secara maraton yang dilakukan oleh penyidik dilaksanakan gelar perkara dengan bukti yang di dapat dan sepakat dari peserta gelar untuk dinaikan ke tingkat penyelidikan,"terangnya
"6 orang yang tadinya di periksa kemudian di dalami peran masing masing dan dilakukan gelar perkara untuk dinaikan tingkatnya dan 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran aktif selaku pemilik lobang, untuk pelaksanaan nya ini rupanya terkoordinir oleh beberapa pihak yang mana setiap orang yang akan melakukan penambangan dilokasi yang dikarang tersebut harus membayar agar mendapatkan ijin lokasi berdasarkan saksi saksi yang ada yang kita amankan yaitu 2,5 juta dengan bukti kwitansi,"
"setelah membayar kemudian mendapatkan lokasi baru oleh kepala lobang merekrut untuk di ajak pencarian potensi yang ada di lokasi yang sebelumnya sudah dibayar,bergerak dari fakta tersebut penyidik akan mendalami pihak pihak dari pada kepala lobang tersebut dimana atau kemana di setorkannya dan pihak pihak lain yang berapiliasi,"ujarnya
"jadi kami minta kepada semua pihak yang mengatasnamakan atau mencari keuntungan dari kegiatan ilegal ini agar stop untuk melaksanakan kegiatan tersebut karena kita akan mengurut sampai mana peran peran atau pihak pihak yang mengkoordinir dari kegiatan aktivitas ilegal ini,"
"saat ini tim dari Polda sudah datang ke polres sukabumi dan proses pengembangan dari oerkara ini akan di lakukan secara berkolaborasi oleh Satreskrim Polres Sukabumi dengan backup dan bantuan dari subnit 4 ditkremsus polda jabar, untuk barang bukti yang di amankan dari beberapa waktu yang lalu adalah satu unit sepeda motor honda beat warna biru yang digunakan sebagai alat aktifitas,kemudian satu unit sepeda motor revo berwarna hitam, empat karung beban yang isinya hasil dari pada lobang yang digali, kemudian satu unit genset dan satu unit hamer dan satu buah palu,kwitansi serta satu kartu tanda anggota koprasi,"
"ini yang akan kami selidiki termasuk dari legalitas koprasi tersebut, untuk pasal yang di tersangka kan dalam perkara ini adalah pasal 89 ayat 1 undang undang RI no 8 tahun tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan juga kami lapis dengan pasal 158 undang undang RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun denda Rp.100.000.000.000,"
Reporter : Andi Pratama/ismatullah (ismet)