NUSANTARANEWS - SUKABUMI
Sangat disayangkan hal hal yang bersifat dengan hukum yang dilakukan oleh anak anak sekolah dari tingkat SLTP yang saat ini menjadi contoh negatif bagi para siswa/i tingkat SlTP lainnya dengan cara melakukan atau melanggar hukum diantaranya melakukan aksi tawuran dan pelanggaran hukum lainnya, maka dari itu Polres sukabumi Melalui Tim Unit PPA Polres Sukabumi berhasil mengamankan sebanyak 13 orang dan 2 diantaranya menjadi tersangka utama sebagaimana di atur dalam undang undang darurat no 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1
polres sukabumi juga berhasil mencegah terjadinya aksi tawuran di seputaran Parung kuda tersebut, hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Marully Pardede pada saat press realis di Satreskrim Polres Sukabumi,"Senin(07/08/2023)
AKBP Marully Pardede menjelaskan " pada hari ini unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi melaksanakan press realis pengungkapan perkara yang akan kita sampaikan disini adalah sebagaimana beberapa waktu kebelakang cukup ramai baik itu di media sosial ataupun media mainstream beberapa lokasi terjadi tawuran anak anak dan juga geng motor,"
"pada hari ini kita menyampaikan pengungkapan perkara dugaan akan melakukan tawuran oleh anak anak sekolah setingkat SLTP yang diketahui terjadi pada hari jumat tanggal 04 agustus tahun 2023 sekira jam 14:30 diseputaran jalan raya cicurug sampai dengan parung kuda lokasi tepatnya di pasar Parung kuda kecamatan parung kuda kabupaten sukabumi,"ucapnya
"kronoligis kejadiannya sekelompok anak kurang lebih 13 orang setingkat SLTP dari berbagai sekolah ada yang dari cigombong,bogor kemudian dari sukabumi dan menaiki kendaraan truk kemudian mereka berniat mendatangi atau berkunjung kerumah rekannya di seputaran oarung kuda,namun dalam perjalanan itu beberapa di antara mereka sengaja melengkapi dalam dirinya senjata tajam yang dibawa,"lanjut kapolres sukabumi Marully Pardede
"pada saat diseputaran parung kuda karena kecermatan petugas melihat beberapa anak sekolah yang turun dan melompat dari truk yang mereka tumpangi dan akan menyerang beberapa anak bisa dibilang seusia mereka juga berhasil di cegah dan di amankan dari 13 orang tersebut dan dilakukan pemeriksaan intensif dua orang yang ada pdanya telah didapatkan senjata tajam jenis cerulit,"Pungkasnya
"dari 2 orang ini Lanjut" Kapolres sukabumi" diduga kuat akan melakukan penyerangan terhadap anak yang di anggap musuhnya dan kepada 2 orang ini dari 13 anak tadi di proses pidana terkait dengan menguasai atau memiliki senjata tajam sebagaimana di atur dalam undang undang darurat no 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1,"
,"tentunya karena pelaku ini atau anak yang berhadapan dengan hukum ini dibawah umur kita juga mempedomani undang undang peradilan anak sehingga prosesnya pun bersifat tertutup dengan mekanisme dan waktu yang terbatas, kemudian bergerak dari kejadian tersebut masih dihari yang sama pada pukul 17:00 didapatkan informasi adanya keributan diseputaran Desa Sunda wenang kecamatan Parungkuda kabupaten sukabumi,"
"bergerak dari informasi yang didapatkan tersebut anggota polsek Parung kuda segera merespon cepat mendatangi TKP dan memang pada saat sampai disana untuk perkelahian tersebut sempat bubar namun dengan penyelidikan yang ada berhasil di amankan 1 orang bagian yang dari tawuran dengan senjata tajam ada pada penguasaannya, yang bersangkutan juga menjelaskan bahwa baru selesai melaksanakan kegiatan tawuran yang terjadi di sekitar Desa Sunda wenang tersebut,"
"oleh karena itu kepada tersangka yang ke 3 ini diterapkan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana setinggi tingginya 10 tahun namun karena pelaku juga seusia SLTP jadi tetap mempedomani undang undang peradilan anak sehingga proses penyidikan nya bersifat tertutup,"
"menurut keterangan pihak pihak yang telah dilakukan pemeriksaan bahwa mereka memang sengaja berkumpul dari berbagai wilayah datang menemui temannya di seputaran parung kuda besar peluangnya Parung kuda ini adalah titik kumpul mereka untuk janjian melakukan tawuran yang dimaksud,"lanjutnya
"memang beberapa waktu kebelakang ada beberapa kejadian tapi ini adalah upaya polres sukabumi selain melakukan kegiatan kegiatan free entip dengan memberikan himbauan melalui media sosial juga melakukan upaya-upaya dialogis atau pengarahan dan penyuluhan kepada sekolah sekolah khususnya tingkat SLTP dan SLTA termasuk juga melaksanakan kegiatan patroli oada titik titik lokasi rawan pada jam rawan,"
"Alhamdulillah dengan metode dua tadi polres sukabumi juga terpaksa harus melaksanakan kegiatan refeship yaitu penegak hukum contohnya kepada 3 pelaku yang dimaksud , kita sudah berusaha mencegah dengan free entip frepentip namun berhasil kita cegah upaya terjadi nya tawuran,"terang kapolres sukabumi Marully Pardede
Andi pratama/ Ismet