Kapolres sukabumi ,AKBP Maruly Pardede,menyatakan dalam konferensi pers ,kami bersama tim telah mengungkap kasus yang melibatkan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh kapolres sukabumi AKBP Maruly SH,SIK ,MH ,dan didampingi oleh kasat Reskrim polres sukabumi ,AKP Dian Pornomo S.IK,M,H,serta Kanit PPA Reskrim polres Sukabumi Aipda Lukmanul Hakim, senen 07/08/2023
Korban ,seorang anak perempuan berusia 15 tahun,mengalami tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul oleh tersangka berinisial R ,seorang pria berusia 23 tahun .tersangka berhasil membujuk dan mempengaruhi korban untuk meninggalkan rumahnya selama 14 hari .selama periode tersebut tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 8 kali diberbagai tempat yang berbeda
Kejadian ini terjadi pada rabu 2 agustus 2023,dikampung Cipatuguran Desa Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu kabupaten Sukabumi Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan dan kami akan menegakkan hukum sesusai dengan undang - undang yang berlaku ,ucap Kapolres Sukabumi
Kepolisian Resort Sukabumi berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku kejahatan semacam ini" kapolres pun menyampaikan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pungkasnya