NUSANTARANEWS - SUKABUMI
Dinas perikanan kab.Sukabumi Melaksanakan kegiatan perilisan ikan di Sungai Citamiang dan Sungai Cibojong bersama dengan perangkat desa LImusnunggal sebagai upaya pelestarian ikan lokal di daerah sekitar (Kamis, 19 Oktober 2023)
Acara yang di hadiri oleh Subkoordinator Pengelolaan Kelautan dan Perikanan Tangkap beserta staff , Kepala UPTD Balai Benih Ikan Cimaja beserta staff, Perangkat Desa Limusnunggal Kec. Bantargadung , serta HMI Sukabumi
Kegiatan perilisan ikan ini di prakarsai oleh kepedulian desa Limusnunggal terhadap upaya pelestarian ikan di daerahnya desa mengajukan permohonan permintaan benih ikan untuk di rilis di DAS Citamiang dan Cibojong kepada Dinas Perikanan.
Adapun jenis ikan yang dilepasliarkan adalah ikan wader sebanyak 3.000 ekor. Ikan wader merupakan jenis ikan Lokal di kabupaten Sukabumi , Ikan ini hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih , Ikan wader memiliki kandungan gizi yang cukup tinggi sama seperti ikan lainnya, ikan wader memiliki kandungan protein dan kalori yang tinggi. Kandungan ini bisa meningkatkan kekebalan dan pertumbuhan otot pada tubuh tak hanya itu, ikan wader pun memiliki kandungan asam lemak omega 3 dan zat besi. Sehingga ikan wader dapat di kategorikan sebagai ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat.
Lebih lanjut DKP menyampaikan bahwa kegiatan pelepasliaran ikan merupakan salah satu amanat dari PERDA Kabupaten Sukabumi Nomor 1 tahun 2023 yang mengatur mengenai pengelolaan perairan darat melalui identifikasi keanekaragaman sumber daya ikan terancam punah dan ikan asli guna pemanfaatan yang optimal bagi masyarakat dengan mempertahankan keaslian sumber daya ikan dan lingkungan pendukungnya, berikut dengan
pencegahan pencemaran, pencegahan kerusakan sumber daya ikan, rehabilitasi dan peningkatan sumberdaya ikan serta lingkungannya. Sehingga pelepasliaran ini dianggap perlu sebagai upaya penambahan stok ikan di alam dimana tata cara mengenai restocking ikan ini juga di atur lebih jelas pada pasal 35 mengenai kriteria dan ketentuan lokasi pelapasliaran sehingga diharapkan para kelompok masyarakat dapat mempelajari lebih lanjut lokasi yang akan di usulkan sehingga ikan yang dilepasliarkan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Dinas perikanan memberikan akses seluas- luasnya kepada masyarakat untuk dapat memperluas wawasan dan ilmu terkait budidaya perikanan khususnya usaha produksi benih ikan di Balai Benih Ikan yang berada di bawah naungan Dinas Perikanan diantaranya: BBI Cimaja, BBI Tonjong dan BBI Caringin.
Dalam hal ini Kadis perikanan juga turut mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan, adapun kegiatan yang dapat dilakukan seperti : Bersih sungai, Penanaman pohon di Sempadan sungai, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun terutama di musim kemarau saat ini, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan perilisan ikan ini harapannya dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting.
Harapan dengan adanya kegiatan ini dapat ditularkan oleh seluruh perangkat desa, kepedulian yang tinggi terhadap pelestarian ikan ini dapat membantu upaya pengelolaan perairan darat di Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan.
(YP)