• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Polres sukabumi berhasil bekuk satu pelaku penodongan alpamart di wilayah bojong genteng dua di antaranya pelaku DPO

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 16 Oktober 2023, 19:35 WIB Last Updated 2023-10-16T12:39:33Z

     NUSANTARANEWS - SUKABUMI


    Polres Sukabumi bersama unit Reskrim Polsek Bojong genteng melaksanakan pers rilis pengungkapan perkara kejadian pencurian dengan kekerasan dengan pasal yang di terapkan pasaL 365  



     " AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, berhasil menggelar konferensi pers pada hari Senin, (16/10/2023). Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Minimarket yang bertempat di Bojonggenteng pada tanggal 6 Oktober 2023.


    TKP-kejadian nya di Toko swalayan Alfamart di Kampung Bojong genteng Kecamatan Bojong genteng, kejadian itu pada hari Jumat jam 10.00 WIB, pelaku 3 orang atas nama SR, LR dan RBP. 


    modusnya jpelaku melakukan aksinya menjelang toko akan tutup, pada saat karyawan alfamart berjumlah tinggal dua orang begitu karyawan sedang merapikan toko pelaku bertiga lalu masuk ke lokasi langsung menodongkan senjata tajam kepada para karyawan alfamart kemudian mengikat para karyawan dan menyekap para karyawan kemudian mengambil beberapa uang dan juga rokok dan j DVR .


    Para pelaku mengambil DVR CCTV jadi untuk menghilangkan jejaknya para pelaku ini mencoba menghilangkan jejak dengan menghilangkan rekaman CCTV Yaitu mengambil DPR-nya. Lalu di hancurkan


    Dari ke 3 orang pelaku yang berhasil diamankan adalah tersangka SR dengan peran sebagai yang menodongkan karyawan Alfamart melakukan menggunakan pisaunya kemudian mengikatnya . sedangkan LR dan RBP ini masih Dalam pengajaran dari para anggota reskrim polres sukabumi


    barang bukti yang berhasil diamankan dalam tindak pidana ini adalah yang pertama 1 unit DVR CCTV merk avision warna hitam dalam keadaan rusak karena sengaja dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak, 10 bungkus rokok merek Sampurna Kretek, kemudian 20 bungkus rokok merk Sampoerna Mild, lalu 6 bungkus rokok merk Sampoerna Mild plus Royale, 10 bungkus rokok merk Purple , dan satu slop rokok merk Ji Samsung dan 1 buah atau satu bilah pisau panjang warna silver yang digunakan oleh pelaku untuk mendorongkan para karyawan. 


    kepada para tersangka para tersangka diamankan kurang dari 24 jam Setelah kejadian, berkat kesiapan dari unit Reskrim Polsek Bojonggenteng bersama jantanras Polres Sukabumi, begitu mendapatkan info mendatangi TKP dan melapor langsung dilakukan penyisiran dengan dimulai dari mencari saksi-saksi yang ada di sekitar TKP dan alhamdulillah kurang dari 24 jam salah satu tersangka berhasil diamankan.


    tersangka diterapkan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Dan pelaku SR di rumahnya di kampung lebak nangka desa bojong asih kecamatsn parakan salak uang yang di amankan oleh pelaku sebesar 30 juta Rupiah


    (Andi Pratama/Riswandi)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU