• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Polres Sukabumi Berhasil Membekuk Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan Minimarket Satu Orang Masih Buron

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 23 Oktober 2023, 19:54 WIB Last Updated 2023-10-23T12:55:13Z

     


    NUSANTARANEWS - SUKABUMI

    Satreskrim Polres Sukabumi kembali menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di minimarket yang terdapat di wilayah Kecamatan Bojonggenteng, Penangkapan terhadap RBP yang merupakan tersangka kedua atas kasus curas tersebut, hasil pengembangan penyidik Unit Reskrim Polsek Bojonggenteng.


    Sebelumnya, penyidik Polsek Bojonggenteng juga telah meringkus seorang pelaku berinisial SR di wilayah Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu, 7 Oktober 2023. Dan satu tersangka lagi masih buron serta masuk daftar pencarian orang (DPO).


    Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat konferensi pers menjelaskan,

    "pelaku curas di minimarket Bojonggenteng itu berjumlah tiga orang, Dua tersangka sudah kita amankan, satu lagi DPO, Tersangka kedua yang kita tangkap ini hasil dari pengembangan kasus tersebut"Senin (23/10/2023)




    "Perampokan minimarket hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah itu terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2023. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap tersangka pertama yakni SR saat berada di kediamannya di wilayah Kecamatan Parungkuda. Sementara tersangka kedua RBP ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karawang, pada Senin, 16 Oktober 2023


    "Sementara itu yang kita amankan dua orang pelaku, satu masih DPO adalah mantan karyawan di minimarket itu sendiri, Mereka melakukan curas karena sudah mengetahui situasi minimarket tersebut" sambung nya




    Masih kata Maruly, "sebelum beraksi ketiga pelaku terlebih dulu mengikat seluruh karyawan toko. Setelah berhasil melumpuhkan para korban, tersangka dengan leluasa menggasak barang-barang yang ada di minimarket lalu kabur menggunakan kendaraan roda dua"


    "Hasl curian berikut barang bukti untuk melancarkan aksi para pelaku sudah diamankan," sebutnya.


    "Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antaranya 3 unit handphone, jaket, 2 unit sepeda motor, helm, double stick, sarung tangan, tali, 1 unit CCTV, dan beberapa slop rokok berbagai merek"pungkas nya


    "Untuk para pelaku dijerat Pasal 365 KHUP dengan  ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Kapolres Sukabumi.



    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU