NUSANTARANEWS - SUKABUMI
Proyek penataan Alun-Alun Gadobangkong di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang digagas oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat ini tengah berlangsung.
PT. Lingkar Persada KSO CV. Adhi Makmur selaku pelaksana harus menuntaskan proyek tersebut dalam waktu 126 hari kalender, yang pengerjaannya dimulai dari tanggal 21 Agustus 2023.
Proyek yang menggunakan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi itu menelan biaya sangat besar, yakni sekitar Rp15,6 miliar.
Dengan besarnya anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah itu, beberapa awak media pun mencoba turun ke lapangan guna memantau langsung proyek tersebut.
Hasil pantauan di lokasi, salah satu fakta yang ditemukan bahwa pekerja di sana jarang sekali ada yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Misalnya alat pelindung kepala (helm pengaman), ataupun pakaian pelindung (rompi).
Hal ini patut diduga bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, pengendalian di tempat kerja dilakukan sesuai hierarki pengendalian meliputi upaya eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, administratif, dan/atau penggunaan APD.
Penggunaan APD digunakan sebagai ‘upaya terakhir’ dalam melindungi pekerja ketika rekayasa teknologi dan administratif sudah terlaksana namun potensi bahaya masih tergolong tinggi. Namun perlu dipahami, penggunaan APD bukanlah pengganti kedua upaya tersebut.
Penggunaan APD sangat penting untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD berguna untuk mengurangi risiko paparan atau kontak dengan bahaya. Bahaya mungkin tidak dapat dihilangkan dengan menggunakan APD, tetapi risiko cedera dapat diminimalkan.
Sesuai Permenakertrans No.8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri Pasal 2, pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja/buruh di tempat kerja. APD yang disediakan juga harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku dan APD wajib diberikan pengusaha secara cuma-cuma.
Selain itu, jika mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sebagaimana tertuang pada Pasal 87 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Adapun jika perusahaan melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut meliputi teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan ijin usaha.
(Ismet)