NUSANTARANEWS
Makelar Tanah Dibalik Kasus Hukum Kades Pagelaran di Laporkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Serang, Koordinator Koalisi Pergerakan dan Advokasi Keadilan laporkan dugaan pelanggaran hukum oleh pelaku usaha perantara perdagangan atau makelar tanah pada kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Malingping ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Koalisi LSM dan Ormas GNPK-RI, SURINDO, KPP-RI, BADAK Banten dan KNPI, dalam Koalisi Pergerakan dan Advokasi Keadilan melihat kasus hukum yang menjerat Kepala Pagelaran dinilai tebang pilih, menurut koordinator koalisi Pergerakan dan Advokasi Keadilan diduga terdapat celah pelanggaran lain menyangkut legal standing usaha perantara perdagangan tanah. Dalam hal ini pengusaha perantara perdagangan tanah atau makelar tanah yang menjadi perantara penjualan lahan warga terhadap perusahaan pun harus dipertanyakan dan diperiksa terkait kewajibannya dalam hal perizinan dan kewajiban pajaknya.
"Aspek legal standing bisnis perantara perdagangan tanah oleh makelar ini pun harus diperiksa jika ada pelanggaran hukum tindak juga karena nilai keuntungan dari komisi dan keuntungan pertambahan nilai penjualan tanah masyarakat kepada Perusahaan yang diraup oleh makelar ini lumayan pantastis diestimasi mencapai 3,4 Milyar dari lahan seluas 23 hektar dari total nilai investasi perusahaan berkisar 13 milyar untuk membeli lahan yang dijual oleh perantara ke Perusahaan tambak udang". Dikatakan Deden Haditiya Koordinator Koalisi dalam Releas Persnya (28/11/2023).
Menurut Deden, tak hanya aspek legalnya saja, aspek kepatuhan atas kewajiban pajak dari keuntungan komisi dan pertambangan nilainya pun harus di teliti oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan serta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Banten. Karena menurut informasi hampir semua masyarakat penjual lahan sudah diperiksa secara maraton, itu artinya Kejaksaan Negeri Lebak yang tengah menangani perkara ini pun seharusnya sudah mengetahui pola dan nilai harga pembelian lahan terhadap masyarakat oleh perantara atau makelar ini.
"Pada dasarnya bisnis perantara tanah atau makelar sah-sah saja, selama memperhatikan kaidah-kaidah dan regulasi dibidang perdagangan properti ini sebagaimana peraturan tentang perdagangan dan perundang undangan, tetapi jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan makelar tanah ini, tetap harus ditindak sebagaimana kades pagelaran yang ditindak sebagai akibat dari perbuatannya". Ungkap Deden.
Ditempat yang sama, M. Febi Firmansyah ketua KNPI Malingping, mengungkapkan pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten untuk mendesak Kejaksaan Negeri Lebak agar segera melakukan pemeriksaan terhadap makelar tanah pembebasan lahan tambak udang tersebut sekaligus beserta para calo-calo tanah yang bermain didalamnya.
"ya kami sebagai perwakilan dari pemuda di Kecamatan malingping meminta kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk mendesak Kejari Lebak agar segera melakukan pendalaman legal standing dan pemeriksaan pula terhadap pelaku usaha makelar tanah pada kasus pembebasan lahan tambak dibalik kasus Kades Pagelaran yang ditersangkakan melakukan pemerasan terhadap makelar tanah yang diduga ilegal, Jika makelar tanah tersebut diketahui melanggar ketentuan perundang-undangan tentang perdagangan dan perpajakan, maka harus segera di tindak". Tanda Febi (28/11/2023).
(Wahyu Hidayat)