NUSANTARANEWS - SUKABUMI
Menjelang akan di adakannya penilaian Adipura di kabupaten sukabumi khususnya di wilayah kecamatan palabuhan ratu kabupaten sukabumi, pihak kecamatan palabuhanratu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) lakukan penyisiran untuk meninjau dan memberikan edukasi ataupun arahan arahan langsung kepada pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di trotoar yang memang bukan semestinya trotoar itu di pakai untuk tempat berjualan.
Dengan adanya penilaian Adipura ini tentu bukan semata mata ingin berambisi mendapatkan penghargaan piala,akan tetapi hal itu lebih kepada kebersihan supaya lebih peduli terhadap lingkungan agar palabuhanratu ini menjadi kota yang selalu tertib,rapih,dan nyaman,"Selasa(31/10/2023)
Camat palabuhan ratu Dr.Drs Ali Iskandar menegaskan,"Hari ini kita melakukan kampanye edukasi kepada warga, tentu kepada semua warga masyarakat yang berada di wilayah kecamatan Palabuhanratu, khususnya dari beberapa titik yang akan dijadikan sebagai titik pantau di dalam rangka pemantauan dan penilaian adipura.
Adipura itu ada 2 hal penting didalamnya yang akan di nilai, pertama berkaitan dengan penanganan, pengolahan, pengurangan sampah, jadi di semua tempat aktivitas kehidupan harus ada kegiatan tadi, yang ke 2 adalah berkaitan dengan ruang terbuka hijau, dan berkaitan dengan ketertiban, ketentraman, keamanan."ucapnya
Hari ini saya berada di pasar Palabuhanratu untuk memastikan jalan ini dipergunakan untuk pengguna jalan tidak digunakan sebagai selter angkot tidak juga digunakan sebagai tempat berjualan, karna berjualan sudah di siapkan di pasar, saya berharap kepada seluruh masyarakat dapat ikut berpartisipasi membantu, mengsukseskan kegiatan penilaian adipura yang untuk tahun ini kita berjuang dengan sekuat tenaga adipura kembali kepangkuan kota kecamatan Palabuhanratu yang kurang lebih hampir 6 tahun karna covid 19, karna juga kemarin belum memenuhi kriteria dan persyaratan."Tegasnya
"Mudah mudahan ini menjadi legisi menjadi kebanggaan buat kita sekalian bahwa adipura dapat kembali kita raih, dapat kembali kita suguhkan buat warga masyarakat kecamatan Palabuhanratu, semoga allah mudahkan tentu saja kami berharap partisipasi dari semua pihak agar kota Palabuhanratu bisa nampak menjadi kota yang bersih, yang nyaman, yang menyenangkan, yang kemudian juga menaungi warga masyarakat yang hidup dan tumbuh di kecamatan Palabuhanratu."
Pedagang kaki lima tentu saja kita tempatkan sebagaimana peruntukan artinya mereka tetap punya akses untuk berjualan, salah satu kita diskusikan dengan mereka pertama mereka tidak berjualan di bahu jalan, mereka tidak berjualan di trotoar jalan, karna bahu jalan dipergunakan untuk kendaraan umum, trotoar dipergunakan untuk pejalan kaki sehingga ada beberapa sport yang disediakan oleh kita untuk bisa dipergunakan oleh mereka, contoh misalnya di SDN 02 Palabuhanratu mereka berjualan tapi berjualan nya di atur waktu durasinya dari jam 06 sampai dengan jam 11 itu dengan sangat terpaksa di trotoar tapi agak masuk kedalam, sementara yang di depan SMPN 01 Palabuhanratu itu baru berjualan setelah zhuhur sampai dengan sore, dan yang sangat terpaksa di trotoar masuk kedalam sehingga trotoar masih tetap bisa digunakan oleh pejalan kaki, bahu jalan bisa dipergunakan untuk kendaraan dan itu tidak menimbulkan kemacetan."Pungkasnya
"Pengaturan seperti itu terkadang pengaturan pengaturan yang sudah kita sepakati itu fakta di lapangan relatif di abaikan, karna sekali lagi kebutuhan, tuntutan, dan lain sebagainya oleh karnanya memang wajib turun pemerintah untuk melakukan pengaturan sebagaimana norma, pengaturan sebagaimana kesepakatan yang dibangun dengan mereka.
"Tentu saja juga berjenjang karna kami juga melakukan pendekatan humanis dengan satuan polisi pamong praja mengingatkan, mengingatkan, mengingatkan, tapi kalau dengan mengingatkan ternyata masih tidak memperlihatkan itikad baik maka kemudian kami menggunakan prosedur prosedur nya dengan memberikan pringatan secara tertulis dan tentu abila sudah 3 kali peringatan itu diberikan masih juga di abaikan dengan sangat terpaksa akan diambil langkah dalam bentuk penyitaan, pengamanan sebagai mana peraturan daerah yang sudah mengatur berkaitan dengan norma berkaitan dengan ber acara apabila ada warga masyarakat atau pedagang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan."tutup camat palabuhanratu