Sukabumi - NusantaraNews
Rohmat Hidayat. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Mengatakan Kepada Awak media miris dengan proyek yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan Dan Permukiman (PERKIM) yang menelan anggaran fantastis yaitu kurang lebih 15miliyar namun pada pelaksanaan begitu banyak hal hal signifikan yang tidak di terapkan salah satunya adalah K3 keselamatan , Kesehatan, Kerja yang mana hal tersebut adalah pokok kewajiban.
Lanjut Rohmat Undang Undang K3 jelas di atur oleh Undang Undang 1945 sebagai induk dasar dari segala peraturan yang ada di indonesia maka dari itu besar dugaan pihak pelaksana telah melanggar Undang Undang No 1 tahun 1970 pasal 1 dan pasal 2 yang mana pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan tidak lagi menggunakan APD alat pelindung diri mengingat ada pekerjaan salah pembuatan gedung yang mana para pekerja berada di atas bangunan
Dengan begitu pihak Lpi meminta kepada Dinas Perkim agar tegas kepada pelaksana dan juga pihak Lpi akan melaporkan dugaan pelanggaran yang di lakukan ke APH (aparatur penegak hukum) serta tidak hanya dalam aspek K3 yang menjadi sorotan Lpi melainkan dari tenggat waktu pengerjaan serta Addendum yang dilakukan Lpi meminta Kepada Kepala Dinas Perkim Provinsi Jawa Barat untuk transparan terkait pembayaran denda keterlambatan waktu pekerjaan serta menjelaskan Justifikasi Teknis akan pengambilan addendum yang dilakukan
Lpi pun mendesak agar proyek tersebut di hentikan dan perusahaan yang pemenang lelang agar di putus kontrak dan di hentikan pekerjaannya karena jelas bisa kita lihat di lapangan harus ada dasar signifikan dari addendum apa alasan dari keterlambatan sesuai tidak dengan justifikasi Teknis yang memang menaungi aspek aspek tersebut
Hari ini kita bisa lihat di lapangan bahwa kualitas pekerjaan pun diduga keras buruk mengingat anggaran yang di keluarkan bukan lah anggaran sedikit untuk penataan alun alun gadobangkong maka dari itu Lpi akan segera menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Perkim Provinsi Jawa barat meminta Proyek di hentikan dan perusahaan di blacklist.pungkasnya
(Wahyu Hidayat)