BANTEN - NUSANTARANEWS
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (AMAKI) menyoroti terkait dugaan adanya praktek praktek mengambil keuntungan dari pelayanan terhadap publik yang mana masyarakat di tekan untuk taat aturan namun pada saat masyarakat akan menaati aturan dengan salah satu pokok kewajiban yaitu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) namun di sayangkan pada saat membuat SIM diduga keras adanya pembiayaan pembiayaan yang tidak masuk logika serta tidak sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu 120ribu rupiah untuk pembayaran ke negara
Amaki melalui Ketua Harian nya yaitu aberi pria yang akrab di sapa om bey ini menduga keras praktek praktek seperti ini sudah bertahun tahun terjadi di satpas Sim yang mana diduga keras Satpas Sim Lebak menjadi sarang pungutan liar mulai dari harga untuk Sim C 450 sampai 600 yang mana sesuai ketentuan perundang undangan hanya 120 ribu maka sudah jelas berapa keuntungan yang mereka dapatkan
Lanjut pihak Amaki , Amaki juga pertanyakan kemana saja realisasian anggaran tersebut anggaran yang didapatkan dari dugaan pungutan yang dilakukan selama bertahun tahun tersebut , dengan begitu Amaki meminta Kapolda Banten melalui Paminal Polda Banten untuk memeriksa seluruh kegiatan yang ada di Satpas Sim yang mana hal ini sangat memberatkan masyarakat
Amaki juga menyoroti keras dugaan mal administrasi yang terjadi yang mana ada dugaan adanya tes fisikologis yang dilakukan namun pada prakteknya tes tersebut tidak ada yang ada masyarakat hanya di pinta biaya 100 ribu tanpa ada embel embel lain lagi jadi dengan adanya beberapa bukti yang ada Amaki akan segera membuat Laporan tertulis ke Polda Banten dan Mabes Polri agar tidak ada lagi praktek praktek seperti ini terjadi karena jelas dapat memberatkan masyarakat .pungkasnya
(Wahyu Hidayat)