BANDUNG - NUSANTARANEWS
Seoarang Wanita bernama Anti Fauzianti (28) beralamat di Jln Sukamara Dalam No. 31, Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Babakanloa Kaler, Kota Bandung, mendatangi Poltestabes Bandung, Selasa, ( 9/1/2024) untuk menyampaikan LAPDU (Laporan Pengaduan) peristiwa dugaan tindak pidana yang di duga dialaminya.
Didampingi para Kuasa Hukumnya dari Kantor hukum Law Firm RH & Partners yang terdiri dari M. Riksa F. Gumilar, S.H, Hidayatullah, S.H., Mahda Pria Ananta, S.H.
Kepada Media Nusantara News F Gumilar, S.H salah seorang dari kuasa hukum pengadu menegaskan," hari ini kami mendampingi klien kami Sdr Anti Fauziah untuk melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana 372 atau penggelapan yang di duga telah dialaminya, yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial (EA)
Menurut M.Riksa F Gumilar, S.H , AF seperti bukti Lamdu yang diterima redaksi, dimana awal kronologis kejadiannya, Pada hari Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sukarna Dalam No. 31, Rt 009 Rw 009, Kel. Babakan Asih, Kec. Bojongloa Kaler Kota Bandung, telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang yang bernama (EA) selaku istri dari salah satu pemilik bola obi Gardujati Kota Bandung, dengan cara yang bersangkutan awalnya mengikuti Arisan Kembar, lalu setelah itu terlapor (EA) mendapatkan uang hasil arisan tersebut ternyata yang bersangkutan tidak membayar uang cicilan dari arisan tersebut, sehingga akhirnya pengadu AF yang menutupi dengan uang pribadinya,"ujar Riksa
Atas hal tersebut, sehingga pengadu menderita kerugian uang sebesar Rp. 37.695.000,- (Tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dengan pasal 372 KUHP.
(Endi)