• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Klarifikasi Pelapor: Suami Terlapor Hanya Sebagai Driver Ojek Online dan Penjaga Lapak Bola Obi

    NUSANTARA NEWS
    Minggu, 18 Februari 2024, 13:42 WIB Last Updated 2024-02-18T06:42:40Z

     


    BANDUNG - NUSANTARANEWS -  Laporan Pengaduan ( Lapdu) Nomor : STBP 16/I/ 2024/ JBR/ POlRESTABES dimana pihak pelapor bernama Anti Fauzianti, dengan terlapor inisial EA yang mana dalam STBP tersebut pelapor menyebutkan bahwa pekerjaan dari suami terlapor adalah salah satu pemilik usaha Bola Obi Gardujati.


    Atas informasi yang disampaikan pelapor tersebut, lewat kuasa hukumnya M.Riksa Fitransyah Gumilar, S.H melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada pemilik usaha bola obi gardujati atas informasi tersebut, redaksi Jurnal1.id  menerima langsung kiriman surat klarifikasi pelapor Anti Fauzianti  via Whatsapp dimana dalam surat tersebut Anti Fauzianti meminta maaf atas informasi yang keliru tentang status atau pekerjaan suami terlapor EA, dalam klarifikasinya Anti Fauzianti menyebutkan bahwa suami EA sebenarnya adalah berprofesi sebagai driver Ojek Online dan juga bekerja sebagai penjaga lapak Bola Obi, setelah mendapatkan informasi yang jelas dari EA.


    Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kuasa Hukum EA, Sandro Yosafat Geraldy Gultom, S.H saat di konfirmasi membenarkan bahwa profesi suami dari klienya adalah driver ojol dan penjaga lapak Bola Obi Gardujati bukan pemilik Bola Obi Gardujati.




    Atas dimuatnya berita klarifikasi ini, merupakan bentuk itikad baik dari pelapor yang berkenaan dan menyebut usaha Bola Obi yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang saat ini di laporkan ke Polrestabes Bandung.


    Jurnalis : Endi 

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU