NUSANTARANEWS - Bayah , Kabupaten Lebak, Banten kembali jadi sorotan gegara salah satu SPBU menjual pertalite dengan derigen sampai memenuhi satu bak mobil pick up yang mana hal itu jelas bersebrangan dengan aturan yang ada apalagi mengingat masyarakat kadang kesulitan di saat ingin melakukan pengisian BBM bersubsidi
Hasil dari pantauan tim media di lapangan bahwa proses pembelian menggunakan derigen di wilayah bayah ini terkesan sudah menjadi kebiasaan dan APH nampak tutup mata karena jelas hal itu dilakukan pada siang hari yang tepatnya pada hari ini Rabu 21 Februari 2024 pukul 13: 32 wib.
Maka dengan adanya hal ini meminta APH agar menindak tegas hal hal seperti ini karena jelas di aturan yang di keluarkan oleh menteri SDM melalui surat edaran Menteri SDM Nomor 13 /2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur,
Serta dengan adanya hal ini juga dapat berdampak buruk pada ketersediaan BBM Bersubsidi untuk masyarakat umum yang mana jelas BBM ini di kepul oleh para pengusaha demi meraup keuntungan lebih dengan memarkup keuntungan harga penjualan yang lebih tinggi
Serta hal yang di lakukan ini dapat juga di ancam pidana sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan pemerintah yaitu Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar serta UU migas nomor 54.pungkasnya
Pada saat berita ini dimuat/ditayangkan pihak dari SPBU Bayah Belum Memberikan Jawaban Konfirmasi
Jurnalis : Wahyu Hidayat