• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Polres Sukabumi Ungkap Jaringan Curanmor, Dua Tersangka Dibekuk Satu Masih Buron

    NUSANTARA NEWS
    Rabu, 21 Februari 2024, 19:53 WIB Last Updated 2024-02-21T14:26:28Z

     


    SUKABUMI - NUSANTARANEWS - Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap serangkaian pencurian dengan pemberatan, berupa curanmor, yang terjadi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP).


    Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo didampingi Kasat reskrim AKP Ali Jupri memimpin langsung jalannya press release yang digelar di depan Mako Satreskrim Polres Sukabumi.pada Rabu,(21/02/2024)


    Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prastyo memaparkan,"Dari dasar pengungkapan berasal dari TKP di Jampang Tengah. Dua tersangka berhasil ditangkap, yakni A (52 tahun) dan S (40 tahun), warga Jampang Tengah dan Ci Anjur. Satu tersangka masih dalam pengejaran polisi."



    "Dalam pengembangan, kedua tersangka mengakui melakukan 10 aksi serupa, dengan total 11 TKP di Sukabumi bagian selatan, khususnya Jampang Tengah. Polisi menyita enam unit kendaraan bermotor hasil kejahatan mereka" ucap kapolres


    "Modus operandi pelaku mereka berpatroli untuk mencari sasaran. Begitu menemukan target, mereka masuk ke rumah dan membawa keluar kendaraan, dan menghidupkannya dengan kunci leter T." Pungkas kapolres


    "Para pelaku dijerat dengan Pasal 33 KUHP ayat (1) 3e 4e 5e, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Perlu dicatat bahwa ke dua tersangka yang tertangkap merupakan residivis. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang masih buron."ujar kapolres



    Jurnalis : Ismet /Andi

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU