SUMEDANG - NUSANTARANEWS - membangun suatu pabrik harus memikirkan aspek aspek yang kita bangun .baik segi material,mau pun yang sekecil nya yaitu limbah, Tim awak media menerima laporan yang mengungkapkan bahwa CV Noble Gallery Indonesia, sebuah pabrik yang terletak di Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, diduga membuang limbah tanpa mempertimbangkan dampaknya. Hal ini sering kali merugikan para pelaku usaha pabrik di sekitarnya.
Pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024, tim awak media menerima informasi dari PT Kurnia Agung Sejati Ancora, yang diwakili oleh HRD Tedi. Menurut informasi yang diterima, pabrik CV Noble Gallery Indonesia diduga membuang limbah airnya begitu saja, dan saat hujan turun, limbah tersebut mengalir ke tempat penampungan PT Kurnia Agung Sejati Ancora. Akibatnya, ketika tempat penampungan tidak dapat menampung lagi, air limbah tersebut meluap dan menyebabkan lahan persawahan milik warga terendam. Selain itu, limbah air ini juga menimbulkan bau yang tidak sedap.
Pihak CV Noble Gallery Indonesia tidak merasa bersalah dan tidak memberikan tanggapan yang jelas terkait masalah ini. Akibatnya, PT Kurnia Agung Sejati Ancora harus mengganti lahan persawahan milik warga dengan biaya sebesar Rp 14.000.000. Upaya komunikasi dengan pihak CV Noble Gallery Indonesia telah dilakukan, namun tidak ada jawaban yang memuaskan. Mereka terkesan merasa bahwa mereka dalam posisi yang benar.
Sementara itu, Kabid Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal, SH, MH dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk mencari kejelasan informasi terkait kegiatan CV. Noble dan Hanna sejak bulan Desember 2023. Mereka telah berusaha untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak terkait, termasuk CV Noble dan Hanna, dengan instansi terkait. Namun, data administrasi yang ditemukan belum lengkap, terutama terkait dengan lingkungan dan pengolahan limbah.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang (DLH) telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kegiatan limbah yang dilakukan oleh CV Noble dan Hanna. Sanksi administrasi telah diberikan dan perusahaan diminta untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Satpol PP juga telah mengirimkan surat peringatan satu dan peringatan dua kepada kedua perusahaan tersebut untuk segera menindaklanjuti perizinan dan berkomunikasi dengan perusahaan tetangga yang terkena dampak.
Pemerintah daerah, melalui Satpol PP, bersama dengan pemerintah desa dan kecamatan, berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan melibatkan semua pihak terkait. Tujuannya adalah untuk menghindari konflik antar pelaku usaha dan mencapai solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam tanggapannya, CV Noble Gallery Indonesia mengklaim bahwa mereka telah mengikuti prosedur yang ada dan tidak menerima keluhan dari warga sekitar. Mereka juga menyatakan bahwa proses perizinan sudah mencapai 90%, namun mereka siap untuk melakukan perbaikan jika ada kekurangan yang perlu diperbaiki. (Red)