BANTEN - NUSANTARANEWS - Rohmat Hidayat. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya menyoroti serius pengadaan proyek pembangunan jalan yang dilakukan pihak Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten yaitu proyek pembangunan jalan ciparay - cikumpay yang baru saja resmi dimulai Proyek Dengan Pagu Anggaran 87.697.411.000.00 , yang mana ground breaking yang di hadiri langsung oleh PJ Gubernur Banten pada selasa 5 maret 2024.
Lanjut Rohmat pihaknya jelas menyoroti serius proyek yang akan segera di laksanakan tersebut bukan saja dari segi kualitas yang akan di laksanakan namun proses lelang yang menjadi pertanyaan besar , karena jelas diduga keras adanya permainan ataukah sebuah hal ketidak tahuan dari Pemprov Banten yang mana Perusahaan dan histori buruk bisa mendapatkan tender lelang proyek dengan pagu lumbayan besar.
PT. Lambok Ulina adalah Perusahaan yang disebut sebut menjadi pemenang tender pada pengadaan proyek tersebut yang mana diduga keras begitu banyak histori buruk akan perusahaan tersebut mulai dari tahun 2019 sampai dengan 2022 yang mana diduga keras sampai sempat ada yang ditetapkan sebagai tersangka pada sebuah pengadaan di wilayah jambi
Yang mana JS diduga sebagai direktur Perusahaan Tersebut dinvonis 7 tahun penjara dengan denda 400juta serta uang pengganti 1 miliyar lebih di pengadilan tipikor jambi atas keterlibatan korupsi pada pembangunan Auditorium Serbaguna UIN STS Jambi pada tahun 2018 dan di tetapkan tersangka serta dilakukan penangkapan pada 2019 pada saat yang bersangkutan melaksanakan pekerjaan proyek di Sudin SDA Jakarta Utara.
Maka dengan hal itu Lpi menilai ada sebuah kejanggalan pada proses lelang yang mana jelas perusahaan tersebut tidak sehat apalagi dengan histori seperti itu harusnya menjadi gambaran bagi Pemprov Banten dalam melakukan proses lelang apalagi PT tersebut PT luar Banten jelas disini pakah perusahaan perusahaan di Banten sudah tidak ada yang layak atau mampu melaksanakan kenapa harus PT dari luar dengan segudang histori buruk
Dengan hal itu seharusnya PT yang pernah memiliki histori buruk seperti itu wajib di balacklist dan di daftar hitamkan agar tidak ada lagi kejadian yang sama di kemudian hal maka dengan semua yang ada Lpi memperingatkan Pemprov Banten agar lebih ekstra hati hati pada proses pelaksanaan jika memang hal ini akan terus di Paksakan namun menurut pandangan Lpi sebelum ini di mulai lebih baik adanya evaluasi yang mendalam akan hal ini
Lpi juga meminta APH agar memeriksa dan mengaudit mengenai proses lelang yang dilakukan bahkan beberapa proyek milik PUPR Banten karena jelas dugaan dugaan permainan pada lelang bukan kali ini saja diduga keras terjadi pada pengadaan proyek revitalisasi situ cipondoh pun pernah diduga terjadi adanya permainan pada proses lelang.pungkasnya
Sampai berita ini di terbitkan pihak PUPR belum bisa di konfirmasi
#TIM