• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Warga Lebak Minta Kapolres Bogor Usut Tuntas Laporan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Transaksi Kambing di Wilayah Hukum Polsek Caringin.

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 12 Maret 2024, 22:58 WIB Last Updated 2024-03-12T15:58:21Z

     Nusantaranews - Lebak



    Lebak, Kasus Penipuan dan Penggelapan yang terjadi dalam transaksi jual beli kambing di Desa Caringin Pondok Kecamatan Caringin Bogor telah di laporkan kepada Aparat Penegak Hukum Polsek Caringin pada 17 Januari 2024, korban meminta Kapolres Bogor ungkap kasus.


    Kejadian berawal dari permintaan atau kebutuhan kambing dari pihak pembeli yang informasikan oleh  Sdr. FF, selaku Mediator kemudian FF menghubungkan dan mempertemukan korban dengan Sdri. SR yang mengaku sebagai Direktur PT. WAK dan mengeluarkan Selembar PO (Purchasing Order) dengan quantity kebutuhan kambing 50 ekor perbulan.


    Kemudian, setelah bertemu korban membuat kontrak pengadaan dan pembayaran dengan ketentuan kambing yang dikirim akan dibayar 7 hari setelah pengiriman dan kambing akan dibayar sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST).


    Berjalan 2 kali pengiriman sebanyak 40 ekor kambing tersebut telah dikirim oleh korban ke lokasi kandang yang berada di Desa Caringin Pondok sesuai intruksi Sdri. SR yang mengaku selaku Direktur PT.WAK, namun pada tanggal jatuh tempo Sdri. SR ingkar dan tidak melakukan pembayaran sesuai kesepakatan. 


    "Saya telah melakukan laporan polisi di wilayah hukum Polsek Caringin Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tanggal 17 Januari 2024. Laporan saya Ikhwal terjadinya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seseorang dengan modus kontrak kerjasama pengadaan domba. Saya sudah memenuhi permintaan pembeli dengan mengirim 40 ekor domba ke tempat calon pembeli, dengan dijanjikan pembayaran selama 7 hari setelah pengiriman kemudian saya setelah pengiriman saya melayangkan tagihan namun sesuai jatuh tempo pembeli tidak melakukan pembayaran dan domba yang saya kirim ke kandang pembeli juga sudah tidak ada satu pun". Di ungkapkan Korban kepada sejumlah Awak Media.(12/03/2024).


    Yang lebih mencengangkan lagi, Sdri. SR menitipkan selembar Cheque Giro (Bilyet Giro) dengan tanggal Mundur melalui Sdr. FF selaku mediator kepada korban. Sehingga pada tanggal 15 setelah dilakukan upaya Penarikan ke Bank bersangkutan Cheque tersebut tidak dapat di lakukan penarikan dana alias kosong.


    "Kemudian pada tanggal 28 pembeli domba tersebut memberikan cheque giro dan setalah saya ajukan penarikan dana cheque giro tersebut tidak dapat di tarik atau dicairkan. Hasilnya domba yang dikirim raib sebanyak 40 ekor dan kerugian saya terhitung seharga 84.225.000 tidak dibayar satu sen rupiah pun". Ungkap Deden Haditiya Selaku Korban.(12/03/2024)


    Sehingga korban tidak mendapatkan hak nya satu sen rupiah pun dari 40 ekor kambing yang telah di kirim dengan total harga Rp. 84.225.000. kemudian Sdri. SR hilang kontak komunikasi

     dan menghilang tidak dapat di temui. Korban yang curiga menjadi korban penipuan kemudian mendatangi Mapolsek Caringin,  Polres Bogor untuk melaporkan kejadian tersebut pertanggal 17 Januari 2024.  


    Kepada wartawan Deden Haditiya selaku korban yang merupakan warga Malingping Kabupaten Lebak mengaku tidak puas dengan proses penanganan kasus yang lamban dan meminta Kapolres Bogor untuk dapat Mengawal Pengungkapan Kasus ini.


    "Terlebih saya meminta  kepada Kapolres Bogor, kasus ini untuk di ungkap karena dalam kasus ini bukan hanya saya, tapi masih ada korban lainnya yang dirugikan hingga ratusan juta rupiah dan saya menduga kuat ini sindikat dan teroganisir dengan melibatkan lebih dari 3 orang pelaku" Tandas Deden Haditiya yang merupakan Aktifis Pegiat Pemberantasan Narkotika Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

    #TIM

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU