• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Lpi Desak APH Untuk Tindak Tegas Pelaku Tambang Pasir Ilegal Di Bayah.

    NUSANTARA NEWS
    Sabtu, 27 April 2024, 03:53 WIB Last Updated 2024-04-27T11:48:41Z

     NusantaraNews|Banten - Rohmat Hidayat. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya meminta kepada Kapolda Banten beserta jajaranya agar segera menindak tegas terduga pelaku tambang pasir diduga ilegal yang ada di Kecamatan Bayah, Lebak, Banten,"Jumat(26/04/2024)



    Lanjut Rohmat adanya tambang pasir diduga ilegal di pesisir pantai bayah sehingga memicu pertikaian antara aktivis dan terduga beking dari para penambang pasir yang mana video dugaan keributan sempat viral di beberapa grup wathsapp hal itu jelas harus segera mendapat perhatian khusus dari Aparatur Penegak Hukum (APH) karena jelas bukan hanya memicu terjadinya keributan adanya tambang pasir yang diduga ilegal juga dapat merusak lingkungan "cetus Rohmat


    Sesuai dengan Undang Undang No 3 Tahun 2021 Tentang Pertambangan Minerba Pasal 158, 160 Dan 161 yang mana di sebutkan tentang pasal 161 , juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


    Maka dari itu Lpi berharap Kapolda Banten agar segera memerintahkan jajaranya untuk melakukan penertiban penindakan tegas terhadap terduga pelaku pertambangan tanpa izin serta dengan ramainya isu keributan antara aktivis dengan terduga beking dari tambang pasir diduga ilegal tersebut Lpi juga berharap agar ada penindakan kepada para oknum yang diduga keras membekingi keberlangsungan tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah bayah tersebut.pungkasnya

    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU