NusantaranNews|Sukabumi - Rohmat Hidayat. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya menyoroti serius proyek pembangunan gedung Pusat Layanan Haji Dan Umroh milik Kementrian Agama Provinsi Jawabarat yang terletak di daerah kecamatan cikembang ,sukabumi , jawabarat ,Kamis(25/04/2024)
Lanjut Rohmat bangunan dengan pagu 2.350.000.000 diduga keras pelaksana telah melanggar undang undang K3 (keselamatan ,kesehatan ,kerja) dan gunakan material tidak sesuai spek
Yang mana terlihat adanya dugaan penggunaan material pasir yang diduga keras di oplos dengan pasir kualitas kurang baik serta menggunakan semen bukan tigaroda bangunan yang dilaksanakan oleh CV.Mega Bintang Nusantara itu diduga keras telah melanggar undang undang K3 yang mana terlihat di lapangan pada saat pelaksanaan pekerjaan para pekerja tidak menggunakan Safety keselamatan
Dengan hal itu Lpi akan melaporkan pihak Pemenang Tender atas dasar dugaan mengangkangi undang undang k3 yang memang menjadi pokok kewajiban di bidang kontruksi selain itu juga Lpi meminta Inspektorat Provinsi Jawabarat untuk memeriksa seluruh penggunaan material yang mana besar dugaan proyek tersebut di jadikan ajang bancakan
Maka dengan fakta fakta yang ada di lapangan Lpi juga mendesak pihak Kementrian Agama Provinsi Jawabarat untuk transfaran mulai dari proses lelang sampai dengan pengawasan proyek yang diduga keras tidak ada.pungkasnya
(Red)