NusantaraNews|Sukabumi - Pembangunan jalan di Desa Bantargadung dengan sumber anggaran dari APBDES 2024 yang mana pengadaan dua titik ruas jalan untuk Jalan Usaha Tani dengan pagu masing masing untuk Lapen / Latasir Ruas Cumangala yaitu Rp.129.935.000 dengan panjang 250m sedangkan untuk yang satunya yaitu Lapen/Latasir ruas Linggaresmi-Cumangala dengan pagu Rp.159.534.000 .dengan panjang 300m,"Minggu(28/04/2024)
Dua kegiatan pembangunan yang di lakukan dengan sistem sewa kelola oleh TPK Desa Bantargadung menjadi sorotan Robi Hidayat aktivis pengamat kebijakan publik dan anggaran negara yang mana diduga keras tidak memiliki kualitas yang baik melainkan hanya mengedepankan aspek kuantitas serta ada dugaan bahwa pelaksanaan sewa kelola yang di pampang di papan informasi kegiatan disinyalir fiktif sesuai informasi yang di dapat di lapangan adanya CV yang diduga keras melaksanakan pekerjaan tersebut.
" Pelaksanaan pekerjaan diduga keras tidak mengedepankan aspek kualitas yang mana terlihat jelas dari hasil pelaksanaan begitu rentan mengelupas, selain itu sesuai informasi yang kami himpun di lapangan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan tersebut diduga keras tidak murni di lakuka oleh TPK Desa namun diduga keras adanya peran salah satu CV, yang mana besar dugaan pula bahwa Cv yang diduga melaksanakan kegiatan milik salah satu Kepala Desa di wilayah Kecamatan Bantargadung"cetus Robi
Dengan hal itu Robi meminta kepada pihak kecamatan dan inspektorat melakukan monev dengan baik serta mengedepankan aspek untuk kepentingan rakyat karena jelas anggaran desa adalah anggaran untuk kesejahteraan masyarakat jangan sampai pada pengalokasian di jadikan ajang bancakan semata apalagi dengan dugaan adanya jatah untuk Kepala Desa.pungkasnya
(Red)