NusantaraNews|Sukabumi-Ramai jadi perbincangan di kalangan masyarakat di salah satu Desa diwilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi beberapa orang tua siswa Sekolah Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah yang mana mereka mengeluhkan dengan adanya dugaan penyunatan di Dana PIP (program indonesia pintar) milik siswa yang diduga keras dilakukan oleh pihak Sekolah .Selasa(30/04/2024)
Penyunatan yang di lakukan oleh pihak sekolah swasta yaitu yayasan tarbiyatul aulad tarisi diduga keras melakukan pungutan yang tidak mendasar yang mana ada beberapa catatan untuk pemotongan dana PIP mulai dari adanya potongan untuk administrasi, bayaran spp dengan dalih inpak, dan pembayaran nilai akhir tahun serta untuk samenan hal itu di keluhkan warga Orang tua siswa yang mana sesuai anjuran pemerintah sekolah 12 tahun gratis itu dapat di rasakan masyarakat.
Bukan hanya kali ini malahan hampir setiap tahun pelajaran hal ini selalu terjadi yang lebih miris kadang siswa pemenang PIP tidak seperpun menerima uang dari program yang menjadi program prioritas pemerintah tersebut .
Maka banyaknya keluhan masyarakat akan hal itu menjadi sorotan salah satu Lsm (lembaga swadaya masyarakat) yaitu Lsm Sinar Kencana ,Lsm yang berdomisili di Daerah Palabuhan Ratu Sukabumi Jawabarat angkat bicara melalui Sekertaris Bidang Investigasi ,Robi ngatakan kepada pihak media bahwa pihaknya jelas menyoroti dugaan pungutan liar yang terjadi di sekolah milik yayasan tarbiyatul aulad tarisi karena sudah di anggap memberatkan pihak orang tua .
Yang mana hal tersebut Jelas meresahkan masyarakat, karena seharusnya SPP sudah tidak di berlakukan pungutan untuk orang tua siswa karena jelas mau sekolah swasta atau pun negeri sudah di bekali dengan dana BOS (bantuan oprasiona sekolah) untuk menanggulangi semua kebutuhan siswa dan sekolah apalagi dengan pungutan pungutan yang tidak mendasar sampai sampai ada pungutan untuk adm dalam pencairan PIP seharusnya PIP itu di lakukan oleh pihak orang tua siswa langsung bukan di kendalikan pihak Sekolah"cetus robi
Maka dengan hal itu jelas disini ada dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan karena jelas itu tidak di perbolehkan dilakukan oleh pihak sekolah apalagi sampai memberatkan orang tua siswa yang sedang membiyai anaknya dalam menempuh pendidikan karena jelas peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah prioritas utama pemerintah
Dengan yang terjadi ini jelas wajib menjadi perhatian khusus semua pihak mulai dari Aparatur Penegak Hukum (APH) sampai dengan pihak Pemerintah yang mana APH harus segera bertindak memanggil dan menindak lanjuti keluhan warga masyarakat yang merasa keberatan dengan semua pungutan yang di lakukan oleh pihak sekolah tersebut , serta kepada pihak Pemerintah harus segera mencari solusi
Yang mana di wilayah Desa tersebut memang belum ada sekolah negeri sehingga masyarakat untuk menikmati sekolah gratis itu belum ada karena kurangnya perhatian dari pemerintah daerah sehingga terjadinya ajang manfaat yang dilakukan oleh oknum oknum kepala sekolah dan guru guru untuk memperkaya diri sendiri dan golongan.pungkasnya
(Red)