JABAR - NUSANTARANEWS - Laskar Pasundan Indonesia (LPI) kembali angkat bicara mengenai bungkamnya kementrian agama (Kemenag) Provinsi Jawabarat hal itu di sampaikan, Rohmat Hidayat Ketua Umum LPI , yang mana menurutnya pihak kemenag diduga telah melanggar undang undang keterbukaan informasi publik yang mana jelas setiap penggunaan anggaran negara jika di mintai transfaransi oleh publik adalah sebuah kewajiban untuk si sampaikan .
Lanjut Rohmat Peran serta masyarakat dalam pembentukan pemerintah yang bersih dari kolusi , korupsi,dan nepotisme (KKN) itu sangat signifikan apalagi yang di gunakan adalah uang rakyat maka Lpi mendesak pihak Kemenag untuk transfaran dalam segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan apalagi diduga keras pembangunan gedung dengan pagu 2 miliyar tersebut diduga keras menggunakan material bahan yang kualitasnya kurang baik serta ada juga pelanggaran UU K3 yang dilakukan pelaksana
Maka dengan adanya hal hal di atas Lpi akan segera menggelar Aksi unjuk rasa di Kemenag Provinsi Jawabarat dan membuat laporan tertulis tentang dugaan pembiaran yang dilakukan kemenag mengenai dugaan pelanggaran uu k3 tidak hanya itu Lpi juga akan segera membuat Laporan tertulis kepada APH agar seluruh kegiatan yang ada di Kemenag Provinsi Jawabarat di audit menyeluruh .pungkasnya
Sampai Berita Ini Di Terbitkan Pihak Kemenag Jawabarat Belum Dapat Di Konfirmasi.
(Red)