NusantaraNews|Banten - Aktivis Laskar Pasundan Indonesia (LPI) melalui Ketua Umumnya Rohmat Hidayat , Mengatakan kepada awak media pihaknya mengapresiasi langkah yang di ambil Kejaksaan Tinggi (Kejati)Banten dengan menetapkan salah satu oknum kepala Desa berinisial J pada dugaan kasus hilangnya Situ Ranca Gede yang di alih fungsikan,Di Kabupaten Serang, Banten."Rabu(15/05/2024)
Lanjut Rohmat apresiasi kami begitu besar kepada Kajati Banten pada penanganan kasus ini namun kami juga meminta dengan tegas agar pihak kejati terus mendalami serta melakukan pengembangan secara masif karena sebuah kemustahilan dalam dugaan perkara ini J hanya berperan sendiri
Jika dalam konteks ini J selaku kepala Desa di tetapkan tersangka dengan dugaan memuluskan langkah pembebasan lahan berarti pihak lain di Kabupaten Serang atau pun Provinsi Banten juga harus segera ada tersangka lain yang mana diduga keras banyak sekali pihak yang terlibat dalam pusaran kasus yang diduga kuat mengakibatkan kerugian negara sampai 1 triliyun tersebut
Dengan begitu jelas pihak Lpi menyinggung pihak pihak mulai dari DPRD Provinsi Banten, Perizinan, Sampai dengan Pemda Kabupaten serang karena bagaimana pun jika menilisik ke arah pembebasan lahan biasanya dari tingkat Desa, ke Kecamatan, Dari Kecamatan Ke Kabupaten,sampai seterusnya dalam upaya menempuh izin tadi.
Maka dengan semua itu kami meminta kepada Kajati Banten beserta jajaran agar segera mengungkap semuanya agar perkara ini menjadi terang benderang serta penegakan hukum wajib tajam dan tak pandang bulu .pungkasnya
#Red