SUKABUMI - NUSANTARANEWS - Polisi mengamankan dua orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berstatus pelajar yang menjadi pelaku tawuran. Mereka diduga terlibat pada aksi bentrok yang videonya viral di media sosial Sukabumi.
Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila membeberkan kronologi awal kejadian tersebut, termasuk bagaimana para ABH berkomunikasi melalui Instagram untuk mengatur pertemuan dan menentukan lokasi Tawuran.
"Kelompok korban mengunggah di akun medsos, di komentari oleh kelompok lain dan mengajak ketemu dan duel, akhirnya janjian waktu dan tempat lalu disepakati melakukan duel," kata Rizka didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri Kamis (2/5/2024).
"Kelompok berjumlah 10 orang, dari kelompok korban dan pelaku, yang disepakati 1 lawan 1 dan dua lawan dua, pada saat yang dua lawan dua, ada satu korban yang membuat kelompoknya takut dan jadi bulan-bulanan lawannya, akhirnya satu korban mendapatkan penganiayaan luka bacok kepala, punggung dan kaki," ujar Rizka.
"Satreskrim bergerak cepat, seluruh tersangka dapat kami amankan, penyidik menetapkan dua orang tersangka. Ancaman Pidana pasal 80 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun," sambung Rizka.
Selain para ABH, polisi juga mengamankan berbagai jenis senjata tajam, berupa celurit hingga samurai yang digunakan pelaku dan korban saat bentrok tawuran terjadi. "Barang bukti yang diamankan, pakaian korban berlumuran darah kemudian ada helm yang mendukung keterangan alat bukti yang mengarah ke tersangka," pungkas Rizka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah mengantongi identitas sejumlah remaja yang terlibat bentrok dan melakukan pembacokan di sekitar PLTU Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Sudah kita kantongi identitasnya, informasinya mereka berasal dari dua sekolah di Palabuhanratu. Sejumlah saksi juga sudah kita mintai keterangan," kata Iptu Aah Kasi Humas Polres Sukabumi.
Sumber: Humas Polres Sukabumi
Jurnalis: Ismet