• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Wartawan Sukabumi Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran Versi 2024 di Gedung DPRD Sukabumi Kota

    NUSANTARA NEWS
    Rabu, 22 Mei 2024, 22:12 WIB Last Updated 2024-05-22T15:12:36Z



     SUKABUMI - NUSANTARANEWS - Wartawan Kabupaten sukabumi yang terdiri dari Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menggelar aksi unjuk rasa, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran versi 2024, di Gedung DPRD sukabumi kota, Rabu (22/5/2024).


    Koordinator aksi yang juga Ketua IJTI  APIT mengatakan, aksi ini diinisiasi ratusan wartawan dari media cetak, televisi, radio hingga media online, yang sehari-hari melakukan tugas peliputan di Kabupaten sukabumi


    "Kami menilai RUU Penyiaran 2024 yang dibahas di DPR-RI memiliki sejumlah pasal bermasalah. Antara lain larangan konten eksklusif mengenai jurnalisme investigasi dan pengebirian wewenang Dewan Pers oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)," ujar apit di sela-sela aksi.


    Aksi diawali dengan aksi simbolis di depan pintu gerbang gedung wakil rakyat Nganjuk, di mana para wartawan mengumpulkan kartu pers dan kamera masing-masing di atas aspal,  sebagai simbol ancaman matinya kebebasan pers jika pasal-pasal dalam RUU bermasalah tersebut tetap disahkan.


    Para peserta aksi juga membentangkan spanduk dan membawa poster-poster dengan berbagai tulisan menolak RUU Penyiaran 2024. Mereka juga secara bergantian berorasi menyuarakan tuntutan agar wakil rakyat mencabut penyisipan pasal-pasal 'siluman' tersebut.


    Usai orasi, massa  Wartawan Kabupaten sukabumi kemudian diterima oleh Wakil Ketua DPRD sukabumi, di ruang rapat  DPRD setempat.


    Juru bicara dari PWI dan IJTI sukabumi, dalam pertemuan tersebut menjelaskan, setidaknya ada lima pasal dalam draf RUU tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di Baleg DPR RI yang bermasalah. 


    Kelima pasal tersebut yakni Pasal 8A ayat 1 huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k) serta Pasal 51E.


    "Pasal-pasal ini diduga diselundupkan oleh oknum-oknum yang ingin memberangus kebebasan pers di negeri ini," ungkap apit


    Ketua IJTI sukabumi menambahkan, RUU Penyiaran saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR-RI. Oleh karena itu, ia berharap DPRD sukabumi bisa menyalurkan aspirasi dan tuntutan  Wartawan Kabupaten sukabumi, agar RUU tersebut bisa dibatalkan.


    "Paling tidak pasal-pasal problematik bisa dihilangkan atau dicabut," jelas apit


    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD sukabumiJ menyambut baik aksi damai yang digelar para wartawan dari PWI dan IJTI.


    "Kami apresiasi atas penyampaian aspirasi teman-teman jurnalis yang dilakukan secara baik dan elegan ini, tidak dengan aksi liar di jalanan," ungkap ketua dewan


    Dia menyebut, secara prinsip ia juga tidak sepakat dengan upaya-upaya untuk membatasi kebebasan berpendapat. 


    "Karena itu, hari ini juga kami akan langsung kirimkan surat tuntutan teman-teman jurnalis ke DPR RI di Jakarta, Insya Allah aksi teman-teman di sukabumi dan juga di daerah lain se-Indonesia didengar," pungkasnya.


    Jurnalis: Ismet

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU