SUKABUMI - NUSANTARANEWS - Ramai pemberitaan mengenai perbuatan tercela yang membuat malu dunia pendidikan di wilayah Kabupaten Sukabumi dengan adanya dugaan keras oknum guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhan Ratu , Sukabumi ,Jawabarat menuai banyak tanggapan dari beberbagai pihak termasuk dari salah satu aktivis nasional yang ada di Kabupaten Sukabumi
Laskar Pasundan Indonesia (LPI) melalui ketua umum nya Rohmat Hidayat angkat bicara menanggapi hal yang memang jelas menodai dunia pendidikan Kabupaten Sukabumi yang mana menurut Rohmat perbuatan yang di lakukan oleh oknum guru tersebut tidak bisa di toleransi karena jelas seorang guru di ibaratkan menjadi orang tua pengganti untuk anak muridnya.
" Apa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut jelas telah mencedrai marwah guru yang mana seorang guru adalah sebagai orang tua pengganti bagi anak di saat di sekolah dalam situasi sesalah apa pun tidak di benarkan jika seorang guru melakukan kekerasan secara fisik yang mana itu adalah perbuatan premanisme tidak sesuai dengan dengan bahasa guru digugu dan ditiru (di turut dan di contoh) sebagai mana ibarat orang tua pada anaknya" cetus rohmat
Rohmat juga menyampaikan pihaknya mendesak dengan tegas agar pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi untuk memberhentikan oknum guru tersebut jangan ada lagi toleransi atas perbuatan kekerasan terhadap anak ini bukan lah hal main main wajib ada epek jera agar tidak terjadi lagi di sekolah sekolah yang lain.
Serta Lpi meminta kepada Kapolres Sukabumi untuk menindak tegas perbuatan yang dilakukan oleh oknum guru ini yang mana jelas disini PPA , Dan Kekerasanya ada kami berharap di Proses sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara republik indonesia ini .pungkasnya
Di lain tempat Saepul Bahri .SH.MH praktisi hukum dan juga seorang aktivis kemanusiaan menyampaikan pendapatnya yang mana menurut pria yang akrab di sapa om bahri ini jika perbuatan yang di lakukan oleh oknum guru tersebut di biarkan maka bagi siapa pun yang melakukan pembiaran atas terjadinya perbuatan kekerasan terhadap maka dapat di pidana
Sesuai dengan runtutan di pasal 80 junto 76c undang undang nomor 35 tahun 2014 sudah jelas mengatur bagi siapa saja yang melakukan pembiaran terhadap prilaku kekerasan terhadap anak dapat di pidana maka dengan hal ini jelas semua pihak mulai dari Disdik dan Kepolisian wajib ambil sikap tegas.
Yang mana perbuatan oknum guru ini sudah tidak mencerminkan sikap seorang guru dan perbuatan yang dilakukan harus di bayar dengan harga yang setimpal yang mana jelas di undang undang perlindungan anak tertera apalagi mengingat hal ini terjadi pada siswa sekolah yang mana disana akan ada trauma secara fisikologis yang akan mengganggu proses siswa tersebut dalam menempuh pendidikan kedepan.ungkapnya
(Red)