SUKABUMI - NUSANTARANEWS - Pada acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berlangsung di Gelanggang Olahraga Cisaat Sukabumi, pada Selasa 11 Juni 2024. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang dua tahun, sehingga menjadi delapan tahun.
Kepala Desa Buniwangi, Hermawan Rudiansyah, menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk memajukan desa. Dalam pernyataannya, Hermawan Rudiansyah mengungkapkan kebahagiaannya atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya untuk memimpin Desa Buniwangi.
"Alhamdulillah, dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa, tentunya saya merasa senang dan bersyukur kepada Allah S.W.T. Jabatan ini adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat," ujar Hermawan Rudiansyah saat ditemui di acara tersebut.
Ia menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatannya akan menjadi dorongan kuat untuk lebih memajukan Desa Buniwangi. Hermawan berkomitmen untuk memimpin dengan penuh tanggung jawab dan memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat desa.
"Saya berkomitmen untuk memimpin dengan amanah dan memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Buniwangi. Saya juga berharap agar seluruh masyarakat Buniwangi mendoakan saya agar bisa menjalankan tugas ini dengan baik dan dapat mensejahterakan warga Buniwangi," tambahnya.
Hermawan Rudiansyah optimis bahwa dengan dukungan dan doa dari masyarakat, ia dapat membawa Desa Buniwangi menuju arah yang lebih baik, meningkatkan pelayanan publik, dan kesejahteraan warga desa.
(Ismet)