• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Sukabumi: Tanggapan dan Harapan Jenal Abidin, Kepala Desa Sukamaju

    NUSANTARA NEWS
    Kamis, 13 Juni 2024, 19:31 WIB Last Updated 2024-06-13T12:31:48Z

     


    SUKABUMI - NUSANTARANEWS - Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan pemerintah pusat telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Sukabumi. Kebijakan ini mendapat berbagai tanggapan dari para kepala desa, termasuk Jenal Abidin, Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak.


    Jenal Abidin mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan perpanjangan masa jabatan tersebut. Menurutnya, penambahan dua tahun masa jabatan ini merupakan kesempatan emas bagi para kepala desa untuk bekerja lebih maksimal demi kepentingan masyarakat.


    "Saya merasa bersyukur atas penambahan masa jabatan ini. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, kami memiliki waktu lebih lama untuk merealisasikan program-program yang telah direncanakan. Ini menjadi acuan bagi kami untuk bekerja lebih giat dan maksimal, terutama karena ada tambahan dua tahun," ujar Jenal.


    Jenal juga menekankan pentingnya memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini sebaik mungkin. Ia berpendapat bahwa dengan masa jabatan yang lebih panjang, anggaran negara tidak banyak terserap oleh proses pemilihan yang berulang.


    "Dengan adanya penambahan masa jabatan ini, diharapkan anggaran negara tidak banyak terserap untuk biaya pemilihan yang sering. Ini adalah kesempatan untuk fokus pada pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.


    Selain itu, Jenal Abidin berharap agar semua kepala desa dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, baik untuk kepentingan masyarakat maupun pemerintah pusat. Ia menyadari bahwa kebijakan ini tidak lepas dari tantangan, termasuk pro dan kontra di kalangan pemerintah dan masyarakat.


    "Kami sadar bahwa kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Ada yang setuju dan ada juga yang tidak. Oleh karena itu, kepala desa harus bekerja dengan maksimal. Jika dalam masa jabatan ini tidak bekerja dengan baik, otomatis akan mengecewakan pemerintah pusat dan masyarakat," tutup Jenal.


    Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya masing-masing. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kelangsungan pembangunan yang berkelanjutan di desa-desa di seluruh Indonesia.


    (Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU