SUKABUMI | NUSANTARANEWS – SRP, terlapor dalam kasus dugaan pemerkosaan, absen dari pemanggilan kedua oleh pihak kepolisian. Melalui kuasa hukumnya, Tusyana Priyatin, S.H, SRP tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.
"Saya datang ke Polres Sukabumi untuk menyerahkan surat keterangan sakit dari klien saya. Saat ini, SRP sedang dirawat dan diinfus," jelas Tusyana di Mako Satreskrim Polres Sukabumi.
Terkait tuduhan pemerkosaan, Tusyana menegaskan bahwa kliennya menyangkal tuduhan tersebut. "Klien kami tidak terlibat dalam pemerkosaan. Biarkan penyidik yang menyimpulkan nanti. Kami telah membaca di media bahwa saksi juga menyatakan tidak ada tindakan pemerkosaan," tambahnya.
Tusyana mengimbau masyarakat Sukabumi untuk bijak dalam berkomentar dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar. "Jangan sampai timbul akibat hukum yang merugikan. Kami saat ini masih mengkaji bukti-bukti yang ada di media sosial. Ahli juga sudah dihadirkan untuk musyawarah, dan mempersiapkan langkah langkah selanjutnya" ujarnya.
Ia menekankan bahwa dalam proses hukum, penentuan salah atau tidaknya seseorang adalah wewenang hakim. "Disini, SRP masih berstatus terlapor, belum tentu bersalah. Jika nantinya naik menjadi tersangka dan melalui proses hukum, kami siap membuktikan bahwa klien kami bertanggung jawab atas tindakan yang dituduhkan, jika memang terbukti," jelas Tusyana.
Mengenai kemungkinan jemput paksa, Tusyana menyatakan bahwa hal tersebut adalah kewenangan pihak kepolisian. "Kami sebagai kuasa hukum hanya menjalankan tugas pembelaan. Semua hak-hak klien harus dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada," tutupnya.
Surat keterangan sakit dari SRP telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bukti ketidakhadirannya dalam pemanggilan kedua ini. Pada Kamis malam (26/07/2024)
(Ismet /Idris)