• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Kuasa Hukum Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Dalam Kasus Dugaan Rudapaksa yang Dialami Seorang Finalis Putri Nelayan Ke-64 Palabuhanratu

    NUSANTARA NEWS
    Rabu, 24 Juli 2024, 20:41 WIB Last Updated 2024-07-24T14:39:10Z

     


    SUKABUMI | NUSANTARANEWS - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu berinisial AZ (17) oleh ketua Panitia Pemilihan Putri Nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi berinisial SRP, kini memasuki tahapan penyidikan di Mapolres Sukabumi. Sejak dilaporkan oleh orangtua korban pada 5 Juli 2024, polisi telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemanggilan saksi pelapor yang merupakan teman korban sesama finalis. Pada Selasa sore (23/07/2024)


    "Kami hadir memenuhi panggilan pertama penyidik. Ini merupakan salah satu rangkaian pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran materil. Saksi kami adalah saksi yang pada saat kejadian diduga ada di tempat. Kami hadir di sini untuk menjaga originalitas artinya keterangan saksi itu, itu yang sebenarnya," kata Irmawan, S.H., kuasa hukum saksi pelapor, kepada wartawan setelah mendampingi saksi.


    Irmawan menambahkan, kliennya dicecar dengan 32 pertanyaan oleh penyidik, salah satunya terkait apakah saksi melihat, mendengar, dan mengetahui kejadian dugaan pemerkosaan tersebut. Saksi menegaskan bahwa dia tidak mengetahui peristiwa tersebut.


    "Saksi kami tidak mengetahui apa yang dituduhkan di pemberitaan media dan medsos. Informasi di medsos itu sudah membabi buta dan telah menjadi preseden buruk. Saksi kami sampai trauma dan ketakutan. Alhamdulillah, proses yang dilakukan oleh penyidik sesuai SOP, berjalan lancar sampai tuntas," jelasnya.


    Pernyataan Irmawan ini mengejutkan karena bertolak belakang dengan isu yang beredar luas di masyarakat, yang menyebutkan saksi pelapor turut serta menemani korban saat dugaan pemerkosaan terjadi.


    Di sisi lain, kuasa hukum terlapor SRP, Tusyana Priyatin, S.H., menyatakan apresiasinya terhadap semua pihak yang berkontribusi dalam proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa semua pernyataan dari pihak berkepentingan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.


    "Kami mengapresiasi semua pernyataan dan tindakan dari pihak berkepentingan. Untuk para penyidik PPA Polres Sukabumi, kami ucapkan terima kasih karena telah melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berdasar SOP dengan penuh kehati-hatian," ujar Tusyana.


    Tusyana juga menghimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan, mengedepankan praduga tidak bersalah, dan menahan diri dari memberikan stigma buruk baik kepada korban maupun terlapor.


    "Kita tunggu saja hasil terbaiknya dari para penegak hukum," pungkasnya.


    (Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU