SUKABUMI | NUSANTARANEWS - Dalam rangka menjamin kelancaran dan akuntabilitas pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, Kejaksaan Negeri Sukabumi menggelar kegiatan sosialisasi terkait pertanggungjawaban anggaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kegiatan ini merupakan bagian dari kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi dengan Kejaksaan. Kegiatan tersebut di laksanakan di kantor kecamatan palabuhanratu. pada Senin (08/07/2024)
Rasyid Kurniawan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), dalam wawancaranya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam pelayanan hukum yang melibatkan PPK. "Dasar kegiatan ini adalah kerjasama antara KPU dengan kejaksaan, sehingga bentuk tindak lanjutnya adalah sosialisasi ini," ujar Rasyid.
Lebih lanjut, Rasyid menekankan bahwa poin utama yang dibahas dalam kegiatan ini adalah terkait dengan pertanggungjawaban anggaran oleh PPK serta pemahaman mengenai potensi-potensi yang mungkin terjadi selama pelaksanaan Pilkada. "Kami membahas tentang pertanggungjawaban anggaran PPK itu sendiri dan memberikan pemahaman terhadap potensi-potensi yang mungkin terjadi selama pelaksanaan. Kegiatan ini sudah berjalan sejak minggu lalu, dan kami berharap semua dapat terkumpul dan terjaga dengan baik," tambahnya.
Rasyid juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada. "Intinya, kami berupaya menjaga netralitas agar proses Pilkada berjalan dengan lancar dan adil," tutupnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman PPK tentang tanggung jawab mereka dalam pengelolaan anggaran serta meminimalisir potensi masalah yang dapat mengganggu jalannya Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
(Ismet /Idris)