SUKABUMI | NUSANTARANEWS - Satreskrim Polres Sukabumi telah menetapkan SRP sebagai tersangka atas dugaan kasus rudapaksa yang dilakukan terhadap seorang finalis Putri Nelayan ke-64 palabuhanratu. Penetapan ini disampaikan oleh Iptu Aah Saepul Rohman, Kasi Humas Polres Sukabumi, pada Selasa, 30 Juli 2024.
"Satreskrim Polres Sukabumi, melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah menetapkan saudara SRP sebagai tersangka. Penetapan ini tentu saja melalui proses tahapan-tahapan dari mulai penyelidikan hingga penyidikan atas dugaan kasus Rudapaksa yang diduga dilakukan oleh saudara SRP," jelas Iptu Aah saat ditemui di kantornya.
Kasus ini mencuat beberapa waktu lalu setelah laporan dari ayah korban yang merupakan finalis Putri Nelayan Palabuhanratu ke-64. Investigasi intensif dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.
Dengan penetapan tersangka ini, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak. Proses hukum terhadap SRP akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar dan tetap tenang serta mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
(Ismet)