LEBAK | NUSANTARANEWS - Sebanyak 11 mantan karyawan CV Layar Berkembang menuntut penutupan operasional perusahaan yang berlokasi di Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping. Mereka menuduh perusahaan tersebut melakukan berbagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan serta UU Cipta Kerja, yang dianggap merugikan para pekerja.
Selama tiga tahun beroperasi, CV Layar Berkembang diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan:
1. **Pelanggaran PKWT**: Perusahaan diduga melanggar ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dengan mengubah status pekerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tanpa prosedur yang jelas.
2. **Pelanggaran Jam Kerja**: Terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan jam kerja yang merugikan pekerja.
3. **Pelanggaran Upah Minimum Kabupaten**: Perusahaan diduga tidak memberikan upah sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.
4. **PHK Sepihak Tanpa Prosedur**: Pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa prosedur yang benar, serta tanpa pemberian pesangon, ganti rugi, atau uang pisah kepada pekerja.
5. **Kerugian Perusahaan Tidak Terbukti**: Perusahaan mengklaim kerugian sebagai alasan PHK, namun hal ini belum dibuktikan melalui audit independen.
6. **Dugaan Pelanggaran Izin Operasional**: Terdapat dugaan pelanggaran terkait izin operasional yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, CV Layar Berkembang terancam hukuman pidana, dan dapat dianggap telah melakukan kejahatan ketenagakerjaan. Para pekerja yang terkena PHK sepihak telah menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada aparat desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, dan/atau Polsek Malingping, dengan tujuan untuk menutup atau memberhentikan operasional perusahaan hingga masalah ini diselesaikan. Mereka juga berencana melaporkan kasus ini kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
Dalam upaya mempercepat penyelesaian sengketa ini, 11 eks karyawan CV Layar Berkembang telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Muaz Asmuni & Partner untuk mendampingi dan mewakili kepentingan mereka.
(*Red)