• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Aktivitas Pengerukan Batu di Sempadan Pantai Desa Cikakak Diduga Tanpa Izin: Ancaman terhadap Kelestarian Lingkungan

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 06 Agustus 2024, 19:55 WIB Last Updated 2024-08-06T12:55:57Z

     


    SUKABUMI | NUSANTARANEWS  – Diduga terjadi aktivitas pengerukan batu laut di sempadan pantai wilayah Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, kabupaten Sukabumi yang diduga tidak memiliki izin dan menyalahi aturan. Melalui pantauan awak media, pengerukan tersebut memang terjadi di wilayah pantai yang seharusnya dilindungi. Selasa (06/08/2024)


    Saat dihubungi via WhatsApp, pemilik lahan berinisial LI mengakui bahwa pengerukan tersebut dilakukan untuk pembuatan jalan, dan batu yang digunakan berasal dari sempadan pantai tersebut. Ketika ditanya mengenai perizinan, LI menyatakan bahwa ia sudah memiliki izin. Namun, saat ditanyakan lebih lanjut tentang izin khusus untuk pengerukan di sempadan pantai, LI memberikan jawaban yang berbelit dan tidak konsisten. LI berdalih bahwa batu-batu tersebut nantinya akan dirapikan kembali dan tidak untuk dirusak, serta menambahkan bahwa lahan tersebut adalah miliknya.


    Menurut Arif, salah satu pengawas lapangan, batu tersebut memang diambil dari sempadan pantai atas perintah LI. "Saya hanya diperintahkan untuk pengerasan jalan saja," ujar Arif. Batu hasil pengerukan tersebut akan digunakan untuk jalan di area tersebut. Namun, untuk rencana ke depannya, Arif belum mendapatkan informasi lebih lanjut.



    Sementara itu, Kasat Polairud AKP Tenda Sukendar SH., MH, menjelaskan kepada awak media bahwa, berdasarkan informasi dari anggota dan masyarakat yang melapor kepada Satpol Airud Polres Sukabumi, terdapat aktivitas penambangan di sempadan pantai di daerah Cikakak. "Berdasarkan informasi tersebut, kami memerintahkan anggota untuk mengecek kebenarannya. Setelah dicek, di daerah Cikakak, tepatnya di sekitar taman bunga di pantainya, memang ada beberapa orang yang sedang mengerjakan akses jalan menuju lokasi tersebut," pungkasnya.


    "Di lokasi tersebut terdapat alat berat yang digunakan untuk mengeruk bebatuan di sempadan pantai untuk diangkut sebagai bahan jalan. Dari hasil pengecekan, kami mencoba mencari informasi lebih lanjut di lapangan dan menemui saudara Arif untuk dimintai keterangan mengenai pekerjaan tersebut. Menurut informasi yang kami peroleh, aktivitas tersebut dilakukan di lahan pribadi. Selanjutnya, kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau tidak. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyelidikan selesai," jelas AKP Tenda.


    "Untuk sementara, aktivitas pengambilan batu dari sempadan pantai tersebut kami hentikan," tandas AKP Tenda.


    Aktivitas pengerukan batu laut di sempadan pantai tanpa izin ini diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:


    1. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur bahwa pemanfaatan ruang kawasan pantai dan sempadan pantai harus memperhatikan daya dukung dan fungsi lingkungan hidup.

    2. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem pesisir dan pantai dari aktivitas yang merusak lingkungan.

    3. Pasal 91 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa izin.



    Tindakan ini juga dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pihak berwenang diharapkan segera  menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini guna menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan segala kegiatan di wilayah pesisir dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.


    (Ismet /Wahyu)


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU